Di Madina, Seorang Isteri 3 Bulan Nikah Masih Perawan, Akhirnya Cerai Di Pengadilan

sentralberita | Panyabungan ~ Seorang istri yang sudah 3 bukan menikah, namun tidak pernah disentuh suami akhirnya melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama ( PA) Panyabungan.

“Kita kabulkan gugatan cerai dari si isteri ini dan kita putuskan Oktober 2023,” ujar Ketua Pegadila Agama Panyabungan Agus Sopyan, S.H.I., M.H dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (12/12).

Ketua PA Panyabungan itu menceritakan,dari hasil pemeriksaan selama persidangan terungkap, tergugat ( mantan suami) tidak dapat memenuhi tugasnya untuk memberikan nafkah bathinnya untuk sang isteri.

“Jadi selama perkawinan mereka selama 3 bulan, si laki ini sama sekali tidak menyentuh si isteri,dan hingga keluarnya putusan kita ini si isteri masih perawan”, ungkap Agus.

Baca Juga :  Hj Cut Bietty, SH:  Stop Nikah Siri, Istri Sah Harus Berani Pidanakan Suami

Ketua PA Panyabungan yang sudah menjalankan aktivitas di Panyabungan sejak delapan bulan ini, sebelumnya menjabat Wakil Ketua PA Padangpanjang.

“Yang kita tahu, suami-istri dari Mandailing Natal ini sudah terikat hubungan suami-istri dalam rentang tiga bulan.

“Pernikahan ini berakhir dengan perceraian. Si istri yang diceraikan, tetap perawan karena tidak digali suaminya,” ujar Ketua PA Panyabungan.( FS)

-->