Ketua WCC Cahaya Perempuan, Hj Cut Bietty, SH Minta Tanggung Jawab Pemerintah Untuk Refleksi Empat Tahun Lahirnya UU TPKS

sentralberita|Medan~ Setelah empat tahun disahkannya pada 9 Mei 2022 lalu. Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sejauh mana negara menjalankan tanggung jawabnya dalam pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual.

Menurut Ketua Cahaya Perempuan Hj Cut Bietty SH, Komnas Perempuan menilai pengesahan UU TPKS merupakan tonggak penting dalam pembaruan hukum nasional karena menghadirkan pendekatan yang berperspektif korban, berbasis hak asasi manusia, dan menempatkan pemulihan korban sebagai bagian integral dari proses penegakan hukum dan keadilan.

Pengesahan UU TPKS ( Tindak Pidana Kekerasan Seksual ), ” jadi tonggak penting dalam pembaruan hukum Nasional, karena memunculkan pendekatan yang menyentuh korban, dilindungi HAM ( Hak Azazi Manusia ) serta menempatkan pemulihan korban sebagai bagian integral dari proses penegakan hukum dan keadilan,” ujar Hj Cut Bietty SH, beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :  Tiga Anggota Samapta Poldasu di Sel Pidsus Buntut Tabrak Pejalan Kaki Usai Pulang Pesta Miras

Sejak UU TPKS disahkan, justru jumlah laporan pengaduan kekerasan seksual malah semakin meningkat. ” Ini jadi indikasi positif tumbuhnya kekerasan korban untuk melaporkan kasusnya untuk mencari keadilan,” imbuh Hj Cut Bietty.

Dalam catatan tahunan ( CATAHO ) Komnas Perempuan pada tahun 2022 tercatat 6.313 kasus kekerasan seksual, terus melonjak tajam lebih dari 3,60% hingga mencapai 22.848 kasus pada 2025.

Namun, masih kuatnya budaya patriarki, kuatnya relasi-relasi kuasa dan belum meluasnya pemahaman masyarakat. Terhadap UU TPKS jadi tantangan serius 4 tahun lalu UU PTKS berjalan. Sehingga Komnas PK mendorong pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk mengambil langkah-langkah strategis diantaranya Mempercepat regulasi turunan UU TPKS serta memperkuat dukungan anggaran memperkuat layanan terpadu di daerah melalui optimalisasi gerakan daerah.
Meningkatkan upaya sosialisasi UU TPKS serta budaya untuk mereduksi budaya patriarki dan relasi kuasa.

Baca Juga :  Hj Cut BiEtty, SH, Terharu dan Bahagia setelah 22 Tahun Menunggu, RUU PPRT Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

Hj Cut Bietty, SH menegaskan bahwa” keberhasilan UU TPKS tidak hanya diukur dari keberadaannya sebagai norma hukum. Tapi, sejauh mana implementasinya dengan mampu menghadirkan keadilan yang nyata perlindungan yang efek dan pemilihan yang berkelanjutan bagi korban kekerasan seksual,” kata Hj Cut Bietty, SH, tegas.

( Safinaz )

-->