Saksi Teman Penabrak Maut di Hadapan Hakim, Akui Terdakwa Pacu Kenderaannya Hingga 80 km/Jam

sentralberita | Madina ~ Sidang penabrakan maut yang menyebabkan meninggalnya Khoiriah Harahap oleh terdakwa SH kembali digelar di Pengadilan Negeri ( PN) Madina, Kamis (21/5/2026).

Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Kejari Madina menghadirkan 5 orang saksi yakni, Pertiwi,Roswita Siregar, Eva Sartika, Irwan Siregar dan Azizul Hakim Siregar.

Saksi Pertiwi mengaku melihat peristiwa kejadian tersebut, korban langsung dibawa ke bagian UGD Puskesmas Si hepeng, sebelumnya korban sempat tergeletak setelah ditabrak keras oleh Terdakwa dengan kondisi tidak sadarkan diri.

Sedangkan saksi Eva Sartika menyebutkan, bahwa Terdakwa SH saat itu mengendarai kenderaannya dengan kecepatan tinggi hingga mencapai 65 hingga 80 km/jam, bahkan ia mengaku sempat kedinginan,berada di boncengan sepeda motor Scoopy Terdakwa.

“Tujuan kami sebenarnya mau ke Puskesmas Sihepeng namun karena waktu itu masih ramai, kami lanjutkan ke Desa Simaninggir untuk makan, namun pas Terdakwa menabrak korban dalam kecepatan tinggi,hingga korban terjatuh tak sadarkan diri”, ucapnya.

Sartika menyebutkan ia pada saat itu dibonceng oleh terdakwa, pas kejadian badan saksi menimpa badan korban,dan tidak sadarkan diri.

Saksi Irwan Siregar yang merupakan suami korban, menyebutkan mengetahui kejadian itu dari temannya, dan setelah sampai di lokasi kondisi korban sudah kejang – kejang dan tak sadarkan diri.

Korban akhirnya dirujuk ke RS Murni Teguh Pematang Siantar, namun setelah dirawat selama 12 hari, korban Khoiriah Harahap akhirnya meninggal dunia.

Sementara saksi Abdul Azizul Hakim Siregar menyatakan korban dikebumikan pada tanggal 9 April 2026.

Ia menyebutkan, sesuai hasil CCTV Puskesmas Sihepeng kecamatan Siabu Mandailing Natal terlihat, Terdakwa dengan melawan arah dengan kecepatan tinggi menabrak korban.

” Jadi saat itu korban keluar dari Puskesmas Sihepeng ditabrak dengan keras berkecepatan tinggi dari arah berlawanan di Jalan Lintas Sumatera ( Jalinsum) di depan Puskesmas Sihepeng.

Dalam sidang tersebut, saksi Azizul yang juga anak korban, secara tegas menyatakan bahwa pengakuan bersalah oleh Terdakwa SH hanyalah akal – akalan untuk meringankan hukuman, sebab sebelumnya sejumlah keluarga Terdakwa dalam pernyataannya menunjukkan perlawanan dan tidak ada rasa penyesalan sama sekali.

Baca Juga :  Penanaman Jagung Serentak Kwartal 1 Tahun 2026, Polda Sumut Dukung Ketahanan Pangan Nasional

” Jadi pengakuan bersalah ( PB) ini hanya akal – akalan Terdakwa untuk meringankan hukuman”, tegas saksi.

Azizul juga menyatakan tegas di hadapan hakim tunggal PN Madina, ia akan melaporkan majelis hakim yang menyidang kan perkara tersebut ke hakim pengawas Mahkamah Agung ( MA) dan Komisi Yudisial ( KY) bila terjadi penyimpangan dalam perkara ini.

Usai sidang, anak korban Abdul Azizul Hakim Siregar kepada wartawan meminta agar Hakim tunggal PN Madina yang menyidangkan perkara tersebut agar mengeluarkan penetapan penahanan terdapat terdakwa SH.

Azizul menilai pengakuan bersalah yang disampaikan terdakwa, Saripa Hafni binti Tolha Tanjung, tidak layak dijadikan alasan utama untuk meringankan hukuman pidana. Sebab, sejak awal peristiwa tragis yang merenggut nyawa almarhumah Khoiriah Harahap hingga proses hukum berjalan, tidak terlihat adanya itikad baik, penyesalan yang tulus, maupun empati dari terdakwa dan keluarganya terhadap penderitaan korban maupun keluarga yang ditinggalkan.

Alih-alih menunjukkan tanggung jawab moral, pihak keluarga terdakwa justru diduga berupaya menggiring opini agar perkara ini dianggap sebagai kecelakaan tunggal. Pada 29 Oktober 2025, saudara laki-laki terdakwa, Karimuddin Tanjung, disebut mendatangi keluarga korban dan menyarankan agar kasus tersebut diarahkan seolah-olah tidak melibatkan unsur kelalaian pihak terdakwa atau dibuat laporan sebagai kecelakaan tunggal.

Sikap tidak peduli juga dinilai sangat menyakitkan bagi keluarga korban. Selama almarhumah menjalani perawatan intensif selama 12 hari di ruang ICU Rumah Sakit Horas Insani Pematangsiantar, tidak satu pun keluarga maupun utusan terdakwa datang membesuk, memberikan dukungan moral, ataupun membantu meringankan beban keluarga korban, termasuk biaya rumah sakit, ambulans, maupun kebutuhan lainnya.

Permintaan maaf dari pihak terdakwa baru disampaikan setelah status tersangka ditetapkan. Keluarga korban menilai langkah tersebut bukan lahir dari kesadaran moral, melainkan karena proses hukum sudah tidak lagi dapat dihentikan atau “diredam”. Bahkan, sejumlah ucapan dari keluarga terdakwa justru dinilai melukai perasaan keluarga korban.

Baca Juga :  Polda Sumut Sediakan Layanan Kesehatan Gratis bagi Pemudik dan Sopir Bus

Salah satunya diduga datang dari kakak terdakwa yang berprofesi sebagai kepala sekolah di salah satu SD, yang disebut-sebut menyampaikan bahwa pihak mereka memiliki hubungan dengan aparat penegak hukum yang dapat mempengaruhi jalannya perkara. Pernyataan tersebut dianggap sebagai bentuk intimidasi moral yang semakin memperdalam luka keluarga korban.

Tidak hanya itu, pada 4 Maret 2026, ayah dari Azizul Siregar—suami almarhumah Khoiriah Harahap—mengaku menerima panggilan telepon yang diduga berisi intervensi dari pihak keluarga terdakwa. Dalam percakapan tersebut disebut adanya hubungan keluarga dengan seorang hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan bernama Irwan Efendi Nasution, yang sebelumnya pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Keluarga korban menilai penyebutan nama pejabat peradilan tersebut patut diduga sebagai upaya mempengaruhi psikologis keluarga korban sekaligus mencederai rasa keadilan publik.

Pernyataan kuasa hukum terdakwa, Ridwan Rangkti, juga menuai kecaman. Dalam komentar pada unggahan akun TikTok milik Jovi Andrea Bachtiar, S.H., kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa “yang lalai adalah yang menabrak kliennya”. Pernyataan itu dinilai tidak hanya menunjukkan absennya pengakuan kesalahan yang tulus, tetapi juga terkesan menyudutkan korban dan mengaburkan fakta penderitaan yang dialami keluarga almarhumah.

Atas seluruh rangkaian peristiwa tersebut, keluarga korban meminta majelis hakim untuk tidak menjadikan pengakuan bersalah terdakwa sebagai faktor yang meringankan hukuman. Sebaliknya, sikap terdakwa dan pihak terkait selama proses perkara berlangsung dinilai memperlihatkan minimnya empati, tidak adanya tanggung jawab moral, serta adanya dugaan upaya mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

Keluarga korban berharap proses peradilan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta memberikan kepastian keadilan bagi almarhumah Khoiriah Harahap dan keluarga yang ditinggalkan.
(FS)

-->