Satresnarkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu di Perbaungan, BB 0,40 Gram Sabu

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Satresnarkoba Polres Sergai) mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Komplek Perumahan Melati I, Gang Ali, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Pria berinisial AR (26), warga Dusun I, Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, ditangkap setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel melakukan penyelidikan di lokasi. Tim kemudian menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diperoleh dan langsung melakukan penindakan,” ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sebuah tisu yang dipegang oleh terduga pelaku. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur, penggeledahan turut disaksikan oleh kepala dusun setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan tiga paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,40 gram. Selain itu, turut disita satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp200.000, satu kotak rokok, satu unit telepon seluler berbasis Android, satu kunci rumah, serta kartu tanda penduduk (KTP) milik terduga pelaku.

Berdasarkan keterangan kepolisian, AR mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Meski demikian, pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Saat ini, AR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, AR dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan yang relevan sebagaimana diterapkan penyidik dalam proses hukum yang berlaku. (SB/ARD)

-->