Embat Motor di Alun-Alun Sergai, Anak Firdaus Diciduk Reskrim Polsek Sei Rampah

sentralberita | Serdang Bedagai – Unit Reskrim Polsek Sei Rampah berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Alun-Alun Pemkab Sergai, Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sabtu (26/9/2026).

Pelaku berinisial MY alias Y (30), warga Dusun V Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, ditangkap di Desa Kampung Pon, Kecamatan Sei Bamban, Senin (28/9/2026) sekira pukul 21.30 WIB.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. di Mapolres Sergai, Selasa (29/9/2026), membenarkan penangkapan tersebut.

Kronologi berawal pada Sabtu (26/9/2026) sekira pukul 06.00 WIB, korban Rivaldo Calvin Siagian (22), warga Dusun IV Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, datang ke Alun-Alun Pemkab Sergai menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam miliknya untuk berolahraga pagi.

Korban memarkirkan kendaraannya di areal parkir. Namun saat sedang jogging, korban melihat sepeda motornya dibawa lari orang tak dikenal. Korban sempat mengejar dengan meminjam sepeda motor temannya, namun pelaku berhasil meloloskan diri.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp25.000.000 dan membuat laporan resmi ke Polsek Sei Rampah dengan Nomor LP/B/141/IX/2026.

Menindaklanjuti laporan, pada Senin (28/9/2026) sekira pukul 19.00 WIB, Kapolsek Sei Rampah AKP Ahmad Albar, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H. untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengembat sepeda motor milik korban,” ujar AKP Bringin.

Pelaku menerangkan motor tersebut telah dijual tanpa cover body kepada seorang penadah bernama Beni melalui perantara bernama Panbers.

Tim kemudian mengamankan sisa barang bukti berupa cover body yang dilepas di rumah pelaku. Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap perantara dan penadah serta mengumpulkan sisa barang bukti kendaraan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa STNK asli milik korban, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, dan sparepart body sepeda motor yang telah dilepas.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). (SB/ARD)

-->