Pelaku Pencurian Kompresor AC Kantor Desa Pekan Kamis Diciduk Polisi, Polleng Buron
sentralberita | Serdang Bedagai ~Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul menangkap seorang pria berinisial AR alias D (25) pelaku pencurian mesin kompresor AC milik Kantor Desa Pekan Kamis, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku ditangkap di persembunyiannya di Dusun 3 Bukit Kesuma, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis (24/9/2026) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H. melalui Kanit Reskrim IPDA L. Torosky Manik, S.H. menerangkan kronologi peristiwa tersebut.
Peristiwa bermula pada Rabu (13/5/2026) sekira pukul 13.00 WIB, saat teknisi AC hendak melakukan perawatan rutin pada unit AC di ruangan Sekretaris Desa Pekan Kamis.
Saat diperiksa, mesin kompresor AC yang terpasang di luar ruangan telah hilang. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan Kepala Desa, hingga akhirnya pihak Kantor Desa membuat laporan resmi ke Polsek Dolok Masihul pada Rabu (19/8/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga mengidentifikasi pelaku.
Petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Pelalawan, Riau, dan langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama seorang rekannya berinisial Polleng yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar IPDA Torosky.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut, Kantor Desa Pekan Kamis mengalami kerugian materiil senilai Rp2.000.000.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua buah besi penyangga mesin kompresor AC, satu buah mur, satu unit kapasitor, dan satu unit kipas AC.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (SB/ARD)
