Edarkan Sabu, Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial PS (36) di area perkebunan sawit Dusun I, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (21/9/2026).

Kasat Res Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. di Mapolres Sergai, Senin (28/9/2026) membenarkan penangkapan tersebut.

Kasi Humas menjelaskan, sekira pukul 10.00 WIB, Sat Res Narkoba menerima laporan masyarakat mengenai kerap terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Karang Tengah.

Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional melakukan penyelidikan di lokasi terpantau. Sekira pukul 15.00 WIB, tim mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria mencurigakan sedang berdiri.

Saat melihat kedatangan petugas, pria tersebut berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran sejauh kurang lebih 200 meter ke dalam area perkebunan sawit dan berhasil meringkus tersangka.

Saat diinterogasi, tersangka berinisial PS mengakui seluruh barang bukti narkotika jenis sabu dan peralatan pendukung yang ditemukan adalah miliknya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PS diketahui merupakan residivis yang pernah dihukum dalam perkara narkotika pada tahun 2017 dan 2022 di Lapas Tebing Tinggi.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni, 1 kotak rokok merek Magnum yang di balik plastiknya terdapat satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,17 gram, 1 dompet kecil warna ungu berisi dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 0,96 gram, satu bal plastik klip kosong ukuran kecil, satu plastik klip besar berisi tiga plastik klip kosong ukuran sedang, dan satu pipet skop, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam, Uang tunai Rp350.000.

Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang tentang Narkotika. (SB/ARD)

-->