Satresnarkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pengedar, Sita Sabu dan Pil Ekstasi
sentralberita| Serdang Bedagai ~ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, dua pria berinisial WS (37), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, dan AT (33), warga Kota Medan, diamankan di Dusun II, Desa Jampur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penanganan perkara narkotika sebelumnya. Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy menggunakan telepon seluler milik tersangka yang telah lebih dahulu diamankan untuk memesan narkotika kepada pihak yang diduga sebagai pemasok.
Setelah lokasi transaksi disepakati, petugas melakukan pengintaian di sekitar tempat kejadian perkara. Beberapa saat kemudian, kedua terduga pelaku datang menggunakan sepeda motor Suzuki Smash berwarna hitam dengan nomor polisi BK 5268 GR.
Saat mendekati lokasi, salah seorang terduga pelaku diduga membuang sebuah bungkusan ke arah tanaman serai yang berada tidak jauh dari posisi mereka. Menyaksikan hal tersebut, petugas segera melakukan penyergapan dan mengamankan kedua pria tersebut.
Kasatres Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, SH., MH., melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut.
“Petugas melihat salah seorang terduga pelaku membuang sebuah bungkusan. Keduanya kemudian langsung diamankan, selanjutnya petugas meminta yang bersangkutan mengambil kembali bungkusan yang dibuang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar AKP Bringin Jaya.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, bungkusan plastik hitam yang dibalut tisu putih tersebut diketahui berisi dua paket narkotika. Paket pertama berupa satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,32 gram, sedangkan paket kedua berisi dua butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 1,25 gram.
Selain narkotika yang diduga sabu dan ekstasi, petugas juga mengamankan satu bungkus plastik hitam, selembar tisu putih yang digunakan sebagai pembungkus, serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam bernomor polisi BK 5268 GR yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (SB/ARD)
