Hj Cut BiEtty, SH, Terharu dan Bahagia setelah 22 Tahun Menunggu, RUU PPRT Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

sentralberita|Medan~ Luapan kegembiran dan rasa haru, bukan saja dikumandang kan oleh banyak pejuang perempuan dan PRT ( Pembantu Rumah Tangga, red ) tetapi advokat Hj Cut Bietty, SH juga merasa bersyukur dan menyambut gembira setelah menunggu selama 22 tahun, akhirnya Perlindungan PRT resmi dijadikan UU bertepatan pada Hari kartini tahun ini.
Selama lebih dua dekade rakyat berjuang. Mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU PPRT. Akhirnya setelah 22 tahun berlalu Pemerintah secara resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah tangga ( RUU PPRT ) menjadi Undang-undang pada Selasa, 21 April 2026.
Selama ini, sejak 20 April yang lalu, Panja DPR RI menggelar pleno rapat kerja pengambilan keputusan tingkat 1 rencana penyusunan pengesahan RUU PPRT secara maraton. Ketua Panja RUU PPRT yang waktu itu dipimpin oleh Bob Hasan selanjutnya membahas daftar inventarisasi masalah ( DIM ) yang diajukan pemerintah kepada DPR yaitu sebanyak 409 pasal DIM pada DPR RI.
Sejumlah materi yang terdapat dalam UU PPRT yang sudah disahkan itu memuat 12 bab dan 37 pasal yang didalamnya juga mengatur hak dan jaminan kepastian hukum negara yang mengakui PRT sebagai pekerja.
Menurut Hj Cut bietty, SH menyatakan bahwa UU PPRT ini selain memperjuangkan pengakuan, juga menjadi langkah penting untuk perlindungan bagi para PRT untuk menuju situasi kemanusiaan yang beradab.
Hj Cut Bietty juga mengatakan momen kali ini menjadi sejarah baru bagi para pekerja rumah tangga. Namun, ” sekali lagi diingatkan kalau perjuangan ini belum usai. Setelah UU ini disahkan tahap selanjutnya adalah membuat peraturan dibawah UU,” jelasnya.
DPR RI memberikan waktu selama setahun dalam menyusun peraturan peraturan dibawah UU tersebut.
Terus kawal! Sebab implementasi UU PPRT harus berpihak pada para PRT dan benar-benar menjamin hak-hak dengan berlandasan keadilan.( Debbi )
