Miliki Sabu, Pemuda Firdaus Diamankan Satres Narkoba Polres Sergai

sentralberita | Serdang Bedagai – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai, kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial DG alias L (20), warga Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, diamankan petugas karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah bengkel yang berada di Dusun XVI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa lima bungkus plastik klip, salah satunya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang diduga digunakan pelaku.

Baca Juga :  Ketum PWI Pusat dan Ketua PWI Sumut Melayat Eddy Bukit

Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Satres Narkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DG alias L beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram. Tindakan ini merupakan komitmen nyata kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sergai,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang bukti sabu yang ditemukan di lipatan jok sepeda motornya merupakan miliknya. Kepada petugas, DG juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari kawasan Tembung dengan harga Rp550 ribu dan dijanjikan upah sebesar Rp100 ribu.

Baca Juga :  Tim Patroli Polsek Sei Tualang Raso Kunjungi Ronda Malam di Pos Kamling

Namun, saat dalam perjalanan, pelaku disebut sempat membuang sebagian barang tersebut di kawasan Lubuk Pakam karena panik mengetahui adanya pengawasan dari aparat kepolisian.

Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Sergai.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selain itu, ketentuan tindak pidana terkait juga diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional,” jelasnya. (SB/ARD)

-->