Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin, Dua Pria dan BB Diamankan

sentralberita | Serdang Bedagai – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (16/5/2026) sore.
Dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas transaksi narkotika.
Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H. Kegiatan bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan personel Satres Narkoba di wilayah Desa Kuala Lama sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas kemudian melakukan teknik undercover buy sebelum akhirnya bergerak melakukan penindakan di lokasi sasaran sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penggerebekan dan penangkapan tersebut.
“Benar, personel Satres Narkoba Polres Sergai telah melaksanakan kegiatan GSN di wilayah Pantai Cermin. Dalam penindakan tersebut, dua pria berinisial RS (36) dan TS (32), yang merupakan warga setempat, berhasil diamankan,” ujar AKP Bringin Jaya, Minggu (17/5/2026).
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain enam bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 11,69 gram, satu bungkus plastik kecil berisi diduga sabu, satu unit timbangan elektrik, satu bal plastik klip kosong, satu unit telepon genggam Android, uang tunai Rp100 ribu, satu dompet, serta alat hisap berupa pipet yang diruncingkan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, RS diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan TS diduga sebagai pembeli. Kepada petugas, RS mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial Z yang berada di Desa Pantai Cermin Kanan.
RS juga mengaku menerima pasokan sebanyak 11,69 gram setiap tiga hari sekali dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per gram.
Meski demikian, polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu pemasok yang disebutkan oleh tersangka.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai. Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sergai untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” tegas AKP Bringin Jaya. (SB/ARD)
