Pasutri Diduga Bandar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Sergai di Pantai Cermin

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Sepasang suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah lesehan yang berada di Dusun I, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IL alias U (44), yang disebut sebagai pelaku utama, serta istrinya berinisial NU alias I (31), warga Kecamatan Pantai Cermin.

Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan petugas melalui teknik undercover buy di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setibanya di lokasi, petugas menemukan tersangka U sedang duduk di atas meja lesehan bersama istrinya. Di hadapan keduanya ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu siap edar,” ujar AKP Erikson David.

Baca Juga :  Satuan Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Internasional, 8 Kilogram Sabu dan 20. 000 Ribu Pil Ekstasi Dista

Petugas kemudian langsung mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal di lokasi, tersangka U mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.

Menurut pengakuannya kepada petugas, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial IP di wilayah Pantai Labu dengan berat sekitar 5 gram seharga Rp1,9 juta.

“Tersangka mengaku sebagian sabu sudah terjual dan dirinya memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu per gram. Aktivitas tersebut disebut telah dijalankan sejak Maret 2026,” jelasnya.

Sementara itu, sang istri turut diamankan karena diduga mengetahui aktivitas ilegal suaminya dan disebut ikut mendampingi saat transaksi berlangsung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 4,56 gram, lima bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, alat hisap sabu atau bong, gunting, dua pipet runcing, kotak hitam, kotak rokok, dua unit telepon genggam Android, serta uang tunai Rp240 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Baca Juga :  Terlibat Bongkar Rumah Mewah, Seorang Residivis Tumbang Ditembak Polisi di Medan

Kapolres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan terhadap pasutri tersebut.

“Benar, personel Satres Narkoba berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang merupakan pasangan suami istri. Penangkapan ini merupakan hasil informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Bringin Jaya, Minggu (17/5/2026).

Ia menegaskan, Polres Sergai berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.

“Sesuai komitmen Kapolda Sumatera Utara, jajaran Polres Sergai akan terus bergerak memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. (SB/ARD)

-->