Diterbitkan Sepihak Ketua PPK, Seluruh Kades di Hutabargot Tolak SK Sekretariat PPS

sentralberita | Madina – Penerbitan Surat Keterangan ( SK) pembentukan sekretariat Panitia Pemungutan Suara ( PPS) secara sepihak oleh Ketua PPK Kecamatan Hutabargot kabupaten Mandailing Natal M. Taufik menuai penolakan dari para kepala desa ( Kades).

Sikap penolakan tersebut mereka sampaikan secara terbuka kepada Camat Hutabargot di kantornya, Senin ( 3/6/2024).

” Kami sejak awal tidak pernah tau dan tidak dilibatkan dalam pembentukan sekretariat PPS, kami juga merasa tidak dihargai dalam hal ini”, ujar sejumlah kades saat mengadakan tatap muka dengan Camat Hutabargot Setyaning Maryani.

Pantauan wartawan, Camat Setyaning yang menjadi negosiator dalam masalah tersebut berupaya mencari jalan keluar setelah menerima seluruh keberatan dan penolakan yang disampaikan para kades.

Baca Juga :  KPU Sumut Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Tahun 2024

Ia pun kemudian berupaya menghadirkan langsung Ketua PPK dan para komisionernya.

Namun meski telah dipertemukan, PPK masih saja bersikukuh dengan sikapnya yang telah menerbitkan sepihak SK pembentukan sekretariat PPS dan prasarananya.

Perdebatan alot pun tak terhindarkan.Di satu sisi pihak PPK berupaya mempertahankan argumennya.Sedangkan para kades juga secara tegas mengaku tidak bersedia menandatangani setiap kegiatan, dan tidak bertanggung jawab.

Bahkan para kades tersebut bahkan mengancam akan mendatangi kantor KPU Madina untuk mempertanyakan persoalan tersebut.

Melihat kondisi itu, Camat Setyaning Maryani lalu mengambil kebijakan dan meminta persoalan itu diselesaikan oleh KPU Madina.

“Saya minta persoalan ini kita selesaikan di tingkat KPU Madina, kita tunggu secepatnya agar KPU dapat memberikan penjelasan terkait hal ini”, pintanya.

Baca Juga :  Pemilik Rs Permata Madina Dukung dan Siap Menangkan Harun Mustafa Nasution Jadi Bupati

Sejatinya, sesuai mekanisme PKPU pasal 75 no. 8 tahun 2022,tentang pembentukan sekretariat PPS ditetapkan oleh KPU Kabupaten / Kota berdasarkan usulan dari Kepala Desa atau lurah.

Sehingga apa yang dilakukan oleh PPK kecamatan Hutabargot dinilai cacat prosedur dan cacat hukum sehingga harus dibatalkan. ( FS)

-->