Sidang Migor di KPPU Tahap Akhir 

sentralberita | Jakarta ~ Sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Pemeriksaan Lanjutan atas perkara penjualan minyak goreng (Migor) Kemasan di Indonesia mulai memasuki fase akhir, yakni pemeriksaan terhadap para Terlapor di perkara tersebut. 

   

Akhmad Muhari, Kepala Panitera pada  Sekretariat KPPU Jumat (3/3) mengatakan  dijadwalkan, Majelis Komisi mulai tanggal 3 Maret 2023 melakukan pemeriksaan atas ke-27 Terlapor secara tertutup.    

   

Pemeriksaan atas ke seluruh Terlapor tersebut merupakan fase akhir sebelum berakhirnya proses Pemeriksaan Lanjutan pada tanggal 4 April 2023. Paska Pemeriksaan Lanjutan, Majelis Komisi akan melakukan Musyawarah Majelis Komisi guna mempersiapkan Putusan atas perkara tersebut.

   

Sebagai informasi, KPPU telah mulai melaksanakan Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara tersebut sejak tanggal 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Lanjutan sejak tanggal 25 November 2022, serta perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan sejak tanggal 20  Februari 2023. 

   

Setelah melalui proses pemeriksaan yang tidak mengenal waktu bahkan hingga malam, KPPU berhasil memeriksa 31 Saksi dari pihak Investigator dan Terlapor serta atas 11  Ahli dari pihak Investigator, Terlapor dan Majelis Komisi guna menggali berbagai keterangan.(wie)