Miliki 2 Kg Sabu, Hamdani Hanya Dihukum 11 Tahun Penjara

sentralberita|Medan – Mohd Hamdani alias AM (44) kurir sabu seberat 2 kg hanya dijatuhi hukumanan 11 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dengan subsider 3 bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Safril Batubara menilai warga Dusun Tumpok Teungoh, Desa Grong-grong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh ini terbukti menjadi kurir sabu seberat 2 KG.

“Mengadili, dengan ini majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dengan subsider 3 bulan penjara,” vonis Hakim di Ruang Cakra II, PN Medan, Rabu (3/2)

Menurut majelis hakim, pria yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa berprilaku sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya kembali,” ucap Hakim.

Diketahui, vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Namun, atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir pak hakim,” ucap terdakwa dan Jaksa secara bergantian.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU di ketahui, awalnya, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut, sedang melakukan pengembangan atas informasi masyarakat. Mobil Toyota Avanza silver tampak terparkir di sekitar Jalan Musholla Lingkungan X, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Sedangkan terdakwa Mohd Hamdani Als Am sedang di teras depan sebuah rumah salah seorang warga sedang bertelepon. Terdakwa diminta membuka kunci pintu mobil Avanza.

Tim kemudian melakukan pemeriksaan ke dalam kabin mobil dan menemukan 2 bungkusan plastik berlogo WS warna putih berisi kristal putih dan terdakwa disuruh untuk mengambil bungkusan tersebut.

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku diperolehnya dari Apak Am (panggilan sehari-hari dan masih dalam penyelidikan).

Bila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke calon pembelinya di Medan, terdakwa Mohd Hamdani dijanjikan mendapatkan keuntungan Rp10 juta. Terdakwa mengaku baru menerima Rp2,5 juta untuk akomodasi perjalanan dari Aceh ke Medan.( SB/FS)