Belum Memenuhi Unsur, Kejatisu Hentikan Pengusutan Dugaan Korupsi Dinas TPH

sentralberita|Medan~Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sumut.

Dikatakan Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Graham Karya, adapun alasan penghentian kasus ini karena dinilai belum memenuhi unsur.

Dugaan kasus itu sendiri terkait pelaksanaan Proyek Pengadaan Bibit dan Sarana Pertanian Pengembangan Bawang Merah, Aneka Cabai dan Bawang Putih yang bersumber dari APBN dan APBD TA 2019.

“Tim penyelidik Pidsus berkesimpulan belum menemukan adanya indikasi korupsi,” tegas Grahamm Karya , Kamis (10/9/2020).

Pertimbangan lainnya, Kejatisu ada menerima surat resmi dari Irjen Investigasi Kementerian Pertanian RI, mengingat proyek tersebut bersumber dari APBN. Antara lain menyebutkan, ada kekurangan dana.

“Dan itu telah dikembalikan kepada negara. Nilainya kurang lebih Rp 20 juta. Penyelidikan kasus tersebut sudah dihentikan,” pungkas Karya.

Namun, untuk laporan yang dilakukan oleh Gempar Su, untuk anggaran tahun 2018 yang merugikan negara hingga Rp 24 miliar, Karya menyatakan masih dalam proses pemeriksaan oleh atasannya.

“Kalau yang itu masih dalam proses pemeriksaan oleh atasan,” katanya.

Sebelumnya, puluhan massa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sumatera Utara (Gempar SU) melakukan aksi di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan AH Nasution, Medan Johor, Selasa (1/9/2020) siang.

Mereka meminta korps adhyaksa itu untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kambing senilai Rp 8 miliar serta kerbau senilai Rp 11,5 miliar pada Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut Tahun Anggaran (TA) 2018. (SB/ FS )