IRT Diduga Pengedar Sabu Diamankan Polres Labuhanbatu
sentralberita | Labuhanbatu~ Dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, tim opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jl H Iwan Maksum, Ujung Bandar, Rantau Selatan, Labuhanbatu. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari semangat bersama dalam melawan peredaran narkotika.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P Napitupulu, menjelaskan bahwa pada Kamis 2 Mei 2024, tim opsnal menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan sabu di lokasi tersebut.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku berinisial MS alias Bou dan menyita 7 paket plastik klip transparan yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 2,02 gram bruto, serta barang bukti lainnya seperti botol plastik kecil, Hp, kaleng rokok berisikan plastik klip kosong, pipet berbentuk scop, dan uang tunai sebesar Rp 372 ribu.
MS alias Bou, yang merupakan ibu rumah tangga berusia 58 tahun, kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Labuhanbatu.
Dalam kesempatan ini, Polres Labuhanbatu melalui Kasi Humas menghimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan menggalang semangat “Narkoba Musuh Bersama” dan memastikan Sumatera Utara tetap “Bebas Narkoba.” (SB/BS)