Kajatisu Perintahkan Kejari Kawal Anggaran Corona


sentralberita|Medan~Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Amir Yanto memerintahkan seluruh Kejaksaan Negeri se Sumatera Utara untuk mengawal dan memberi pendampingan hukum refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19 di Sumatea Utara.


Informasi yang diperoleh, Minggu (17/5), Kajati Sumut Amir Yanto mendelegasikan kordinasi pendampingi itu kepada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Mangasi Situmeang untuk menindaklanjuti Surat

Edaran JAM Datun Nomor 02/G/GS.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat.

Asdatun Kejati Sumut Mangasi Situmeang atas perintah Kajati Amir Yanto menerbitkan surat Nomor 13.05 L.2.6/GS.2.05/2020 yang dtujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se Sumut untuk selalu berkordinasi dan memberi laporan dalam pendampingan hukum percepatan penanganan Covid 19.

Kajati Sumut dalam surat itu menginstruksikan untuk memberikan pendampingan hukum dalam rangka revisi anggaran, penyaluran bantuan dan pengadaan barang atau jasa termasuk di masa pandemic

“Sementara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara melalui pelaksanaan tugas dan fungsi pendampingan hukum (legal assistance) terhadap refocusing kegiatan dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan pandemik Covid 19,” kata Asdatun Mangasi Situmeang.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar jajarannya tak main-main dalam melakukan upaya pendampingan hukum anggaran Corona ini.

Burhanuddin tak segan-segan akan menindak tegas jika didapati jaksa yang melanggar hukum.

“Para jaksa jangan main-main dan jangan melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum dalam pengamanan atau pendampingan ini, akan saya tindak tegas jika hal itu terjadi,”ucapnya.

Arahan tersebut disampaikan Burhanuddin lewat video conference di kantornya kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia.

Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk refocusing anggaran sesuai instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020 tertanggal 20 Maret 2020. (SB/01/fel )