Rahmadsyah Lubis Tak Hentinya Menangis Haru: “Terimakasih Anakku Ini Berkat Do’a Kalian”

sentralberita|Medan ~Ada pemandangan yang sungguh mengharukan,usai divonis bebas  Rahmadsyah Lubis terdakwa dugaan korupsi pembangunan. Taman Raja Batu ( TRB ) Madina  yang  memeluk ketiga anaknya.

“Terimakasih anak – anakku, ini berkat doa kalian”,ujar Rahmad Lubis sambil memeluk dan mencium ketiga anaknya,di dalam sel tahanan PN Medan,Senin (27//2020).

Sejak ketukan palu hakim yang diketuai Irwan Effendi, yang menyatakan dirinya dan kedua terdakwa lain Edi Junaedi dan Akhyar selaku Panitia pembuat Komitmen ( PPK ) tidak bersalah, Rahmadsyah Lubis tak henti – hentinya menangis haru dan memeluk orang yang dikenalnya .

Tak lupa pula ia mengucapkan syukur Alhamdulillah kepada Allah SWT,yang telah memberikan petunjuk dan membuka tabir kebenaran sehingga hakim memutus bebas dirinya dan kedua terdakwa lainnya.

Baca Juga :  Polda Sumut Rekayasa Lalu Lintas di Pantai Sinalsal Saat Ajang Aquabike

” Tentunya pertama sekali saya mengucapkan syukur Alhamdulillah kepada Allah SWT,mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan juga kepada keluarga tercinta,isteri dan anak – anak,dan berbagai pihak yang terus mensupport dan mendoakan saya selama ini”,ujar Rahmad sambil menangis.

Hal senada juga diungkapkan dua terdakwa lain,Edi Junaedi dan Akhyar.

“Ya tentunya kami juga mengucapkan syukur Alhamdulilah kepada Allah SWT,terimakasih kepada Pemkab Madina,keluarga dan sahabat atas doanya selama ini”,tutur keduanya.

Baik Edi maupun Akhyar mengungkapkan bahwa ternyata masih ada keadilan.

” Ternyata masih ada kebenaran itu,hanya itu yang dapat kami ungkapkan,terimakasih untuk semuanya” ujar mereka dengan mata berkaca-kaca.

Sebelumnya hakim dalam amar putusannya menyatakan penuntutan JPU tidak dapat diterima Membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa dan memerintahkan agar segera dikeluarkan dari tahanan.

Baca Juga :  Pemkab Simalungun Terima Hibah 1 Unit Kapal Ponton dari KASAD TNI AD

Sedangkan JPU sebelumnya menuntut Rahmadsyah Lubis 2 tahun penjara.Sedangkan Edi Junaedi dan Akhyar dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.(SB/FS )

-->