Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Gerebek Kampung Baru

Sentralberita | Tanjungbalai-Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai yang menggerebek Kampung Baru, Jalan Tembaga Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara mengamankan satu tersangka.

Tersangka Sugianto (54) diringkus berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan tentang maraknya percaya narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Baru tersebut.

“Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, personel Satresnarkoba dipimpin Kasatresnarkoba, AKP Putra Jani Purba langsung melakukan penggerebekan,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH menjawab sentralberita.com, Rabu, (13/11/2019).

Saat akan ditangkap, lanjut dijelaskan Putu, tersangka yang saat itu tengah berdiri di depan rumah warga langsung membuang enam paket serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,94 gram.

“Selain mengamankan paket diduga sabu-sabu, petugas juga menyita satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp.205 ribu,” jelas orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini.

Selanjutnya, kata Putu, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini memungkasi. (sb.rs)