Penjual Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi
Sentral berita | Tebingtinggi~
Siswanto Fransiskus Sinaga alias Bogik (34)warga Desa Pardomuan,Dusun II, Kecamatan Dolok Masihul,Kabupaten Serdang Bedagai,Rabu (9/9) sekitar pukul 17:30 Wib,di tangkap sat narkoba polres Tebingtinggi,saat menunggu pembeli di Jalan Gelatik, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Kasat narkoba polres Tebingtinggi AKP M.Yunus Tarigan SH.melalui kasubag Humas polres Tebingtinggi AKP.Josua Naenggolan,kepada wartawan membenarkan,adanya penangkapan seorang pemuda warga Serdang Bedagai,yang di duga penjual narkoba jenis Sabu dan pil Extasi.
Lanjut Kasubag,penangkapan pelaku berawal atas adanya laporan dari masyarakat kepada satres narkoba polres Tebingtinggi
dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti bahwa di Jalan Gelatik, Kelurahan Pinang Mancung akan ada transaksi Narkotika,setelah mendapatkan informasi Satresnarkoba langsung berangkat menujuh lokasi, dan sesampai lokasi,tepatnya di depan salah satu Rumah warga,di pinggir jalan Glatik ada seorang laki- laki yang gerak geriknya sangat mencurigakan,takut sasarannya kabur petugas langsung mengamankan pelaku,pada saat di lakukan penggeledahan di badan pelaku,tepatnya di dalam tas sandang milik pelaku di temukan 6 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yg berat bersih 4,06 gram,
10 butir Pil Ekstasi yg beratnya 4,02 gram, 1 buah Tas sandang kulit warna Coklat.
Pada saat di intrograsi petugas pelaku mengaku Sabu dan pil Extasi dia beli dari orang bernama Ane,dan selanjutnya pelaku bersama barang nukti di bawa petugas ke Satresnarkoba guna proses selanjutnya.kata AKP.J.
Naenggolan.
Atas perbuatanya pelaku di kenakan Pasal yang dilanggar,
Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dr UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(SB /imran)