LPS Imbau Nasabah Perbankan Tidak Tergiur Bunga Tinggi

Rizani Arifin, Direktur Grup Manajemen Resiko LPS Dwi Gayanthi,
Kepala Divisi Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan LPS Fuad Zaen dan Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Unimed Muhammad Yusuf Harahap di Hotel Aryaduta Medan Selasa (5/11/2019).

sentralberita|Medan~ Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau nasabah perbankan untuk tidak tergiur dengan bunga simpanan bank yang tinggi melebihi bunga LPS karena kalau seandainya bank tersebut tutup maka nasabah bank tersebut termasuk yang tidak layak bayar sebab tidak memenuhi ketentuan 3 T.

Hal itu ditegaskan Kepala Divisi Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan LPS Fuad Zaen kepada wartawan di Hotel Aryaduta Medan Selasa (5/11/2019). Dia sebagai pembicara pada acara media gathering “Peran dan fungsi LPS dalam sistem perbankan Indonesia” bersama Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Unimed Muhammad Yusuf Harahap dengan moderator Rizanul Arifin, wartawan Medanbisnisdaily.com. Hadiri di sana Direktur Grup Manajemen Resiko LPS Dwi Gayanthi.

Zaen menjelaskan LPS akan membayar dana nasabah bank tutup maksimal Rp2 miliar dengan syarat harus memenuhi 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Saat ini suku bunga LPS sebesar 6,5 persen untuk Bank Umum dan 8,5 persen untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet). Artinya, selain sebagai nasabah menabung di bank, ia juga meminjam uang dan kreditnya macet.

“Untuk nasabah yang memiliki kredit macet diberi waktu 30 hari untuk melunasi kreditnya. Nasabah mau klaim harus mentaati syarat-syarat penjaminan LPS,” kata Zaen.

Fuad Zaen menyerukan nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per-nasabah per-bank. “Agar simpanannya dijamin, kami imbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS. Syaratnya ialah 3T tadi,” ungkapnya.

Berdasarkan data klaim penjaminan per September 2019, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per September 2019 ialah Rp1,91 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,5 triliun (91 persen) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 237.788 nasabah bank. Dan terdapat Rp362,5 miliar (19 persen) milik 17.033 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 77,3 persen’atau sebesar Rp280,27 miliar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.

Direktur Grup Manajemen Resiko LPS Dwi Gayanthi menambahkan Dwi Dayanti menambahkan

LPS adalah lembaga yang didirikan berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2004 tentang LPS. Tugas LPS ialah menjamin simpanan seluruh nasabah perbankan di Indonesia dan melakukan resolusi bank.

Hingga Oktober 2019, LPS telah melikuidasi 100 bank dan melakukan pembayaran klaim simpanan kepada lebih dari 200.000 nasabah dengan nilai sebesar Rp1,5 triliun.

“Seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia adalah peserta penjaminan LPS,” kata Dwi.

Jumlah Bank Umum per Oktober 2019 ialah 111 bank dan BPR berjumlah 1.717 Bank. Total simpanan bank umum per September 2019 ialah Rp5.984 triliun dengan jumlah rekening sebanyak 295 juta rekening. Total simpanan BPR per Juni 2019 ialah Rp109 triliun dengan jumlah rekening sebanyak 13,3 juta rekening.

LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yakni pada bulan Januari, Mei dan September kecuali terjadi perubahan dalam kondisi perbankan dan perekenomian yang cukup signifikan. Pada bulan-bulan diluar periode penetapan tersebut, dilakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan LPS.

Saat ini tingkat bunga penjaminan LPS untuk periode tanggal 26 September 2019 sampai dengan 24 Januari 2020 ialah bank umum 6,5 persen (rupiah) dan valas 2 persen. BPR 9 T (rupiah).

Ia menyebut sesuai ketentuan, seluruh bank wajib menempatkan pengumuman di seluruh kantor bank yang dapat dengan mudah dilihat oleh nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan LPS. Bagi nasabah yang menerima bunga di atas tingkat bunga penjaminan LPS, maka seluruh simpanannya tidak dijamin LPS.

Aset LPS per September 2019 ialah 118,79 triliun. Sumber dana LPS berasal dari modal awal pemerintah sebesar Rp4 triliun, kontribusi kepesertaan yang dibayarkan pada saat bank pertama kali menjadi peserta, premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester sebesar 0,1 persen dari dana pihak ketiga, dan hasil investasi.(SB/wie)