Dugaan Pelanggaran, Grab Sampaikan Tanggapan ke KPPU

sentralberita|Medan~Grab Indonesia menyampaikan tanggapan laporan dugaan pelanggaran PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia hari ini yang sebelumnya disampaikan investigator penuntut.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Sumut Ramli Simanjuntak kepada wartawan di kantornya Rabu (9/10) menyebutkan agenda sidang perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2, dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan PT Solusi Transportasi Indonesia selaku terlapor I dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia selaku terlapor II.
Ramli menjelaskan pasal 14 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 berbunyi, ”pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan
masyarakat”.
Sedangkan pasal 15 Ayat 2 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 berbunyi, ”pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
Pasal 19 huruf d Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 berbunyi, “pelaku usaha dilarang
melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha
lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat berupa melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha
tertentu.
Sidangnya terkait Jasa Angkutan Sewa Khusus yakni tanggapan terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran berikut penyampaian daftar saksi yang sebelumnya disampaikan Investigator Penuntut pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Kedua.
Ketua Majelis Komisi pada perkara ini adalah Harry Agustanto, dengan Afif Hasbullah dan Guntur S. Saragih masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.
Kuasa hukum terlapor I dan terlapor II mengemukakan dalam sidang, menolak laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntut. Dengan adanya tanggapan ini, agenda sidang akan diputuskan kemudian, apakah akan berlanjut ke pemeriksaan lanjutan atau tidak.
Ramli menyebut adapun dugaan dari perkara ini adalah keterkaitan antara produk terlapor I dan terlapor II, di mana terlapor I disebutkan memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi angkutan sewa khusus di bawah terlapor II, yang diduga merupakan anak usaha terlapor I.(SB/wie)