IMA-Tabagsel Apresiasi Kinerja Kejatisu dalam Menangani Kasus Korupsi TRB dan TSS Madina

sentralberita|Madina~Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh ke tanah jua, mungkin itulah pantun yang cocok untuk perjalanan kasus dugaan korupsi yang sedang heboh-hebohnya di kalangan masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara, yaitu pada Pembangunan Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) di Komplek Perkantoran Payaloting Panyabungan milik Pemerintah Kabupaten Madina yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Penanganan yang dilakukan Kejatisu ini sebagaimana yang telah diketahui publik, bahwa pada Rabu tanggal 24 Juli 2019 yang lalu pihak Kejaksaan telah menahan oknum Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Mandailing Natal bersama 2 (Dua) orang Staffnya dan menetapkannya sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Dari berbagai proses penanganan oleh Kejaksaan, hari ini Selasa (10/9/2019) Pihak Kejatisu kembali mengagetkan Madina dengan menambah tersangka dan telah menahan oknum Plt. Kepala Dinas PUPR Madina bersama Dua Orang Stafnya, sebagaimana telah dilansir banyak media hari ini.

Proses penanganan dan langkah yang sedang dilakukan oleh pihak Kejatisu ini sangat diapresiasi oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IMA-Tabagsel Wildan Lubis, serta berharap agar kedepannya pihak Kejaksaan terus meningkatkan Penanganan Perkara ini sampai benar-benar tuntas, dan tidak hanya sampai disini saja, sebab menurut dugaan IMA-Tabagsel masih banyak oknum-oknum lain yang bisa terlibat guna ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus TRB dan TSS ini.

“Penambahan penahanan tersangka hari ini terhadap Oknum Plt. Kepala Dinas PUPR Madina bersama dua orang stafnya itu atas penanganan perkara dugaan korupsi Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri Syariah Madina oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini kita berikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kinerja dan langkah penanganan perkara yang dilakukan Kejatisu,

Berharap agar pihak Kejatisu untuk tidak sampai disini aja penanganannya, karena patut diduga masih banyak pihak-pihak lain yang layak dipersalahkan dan dimintai keterangan pertanggungjawaban pidananya di ruang kerja Penyidik nantinya untuk dijadikan sebagai Tersangka tambahan nantinya”, Ujar Ketua DPP IMA-Tabagsel Wildan Lubis sore (10/9/2019) tadi.

Lebih lanjut dikatakan Wildan Lubis kepada sentralberita.com, bahwa pihaknya akan tetap turun ke jalanan beraspirasi untuk mengingatkan dan mendesak Kejatisu melakukan pemanggilan dan penahanan terhadap pihak-pihak lainnya yang patut diduga terlibat dalam kasus dugaan Korupsi ini, sebab sejatinya penegakan hukum itu harus sesuai dengan tujuannya yaitu berkepastian dan berkeadilan, sehingga tidak akan adil terasa jika hanya oknum-oknum dari Dinas Perkim dan PUPR saja yang dipersalahkan dalam kasus dugaan korupsi ini, Tegas Wildan Lubis.
(MAH)