Otak Pembunuh Sadis di Medan Dituntut Mati
Sentralberita|Medan~Otak pelaku pembunuhan sadis di Medan, Andi Lala alias Andi Matalata (34 ) dituntut mati. Dia dituntut atas dua kasus pembunuhan berencana terhadap selingkuhan istrinya di Lubuk Pakam, Deli Serdang dan juga pembunuhan satu keluarga di Mabar.
Tuntutan terhadap Andi Lala dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (29/12/2017). Ketiga terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Andi Lala melakukan pembunuhan yang dilakukan secara berencana. Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana mati,” ujar JPU Kadlan Sinaga di Ruang Cakra II PN Medan.
Selain Andi Lala, JPU Kadlan Sinaga juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Mabar. Keduanya yakni Andi Syahputra yang dituntut dengan 20 tahun penjara dan Roni Anggara dituntut penjara seumur hidup.
“Tidak ada hal yang meringankan terdakwa,” ucap Kadlan di persidangan.
Usai mendengar nota tuntutan JPU, Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga tanggal 10 Januari 2018 untuk agenda pembelaan para terdakwa.
JPU Kadlan Sinaga mengatakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa sesuai dengan peran masing-masing terdakwa.
“Andi Lala, dia kan otak pelakunya. Yang dua lagi mengikuti Andi Lala,” terang Kadlan usai persidangan.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Andi Lala disebut telah melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek, selingkuhan istrinya. Dalam melakukan aksinya, dia dibantu istrinya, Reni Safitri (berkas terpisah) dan temannya, Irfan alias Efan (berkas terpisah).
Pembunuhan berlatar dendam dan sakit hati ini didakwa terjadi di rumah Andi Lala di Jl Pembangunan II, Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB. Andi menghabisi Suherwan dengan alu yang sudah dia siapkan. Mayat Iwan beserta sepeda motornya lalu dibuang ke Jl Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam sehingga seolah merupakan korban kecelakaan.
Dalam pembunuhan kedua, Andi Lala didakwa membunuh lima orang yang merupakan satu keluarga di Jl Mangaan, Mabar, Medan, Ahad (9/4) dinihari. Dalam pembunuhan tersebut, Andi Lala menghabisi nyawa korban dengan menggunakan besi sepanjang 60 cm dan berat 11 kg.
Lima orang tewas dan seorang balita 4 tahun terluka parah. Kelimanya, yakni pasangan suami istri Riyanto (40) dan Sri Ariyani (38), anak mereka, Naya (14) dan Gilang (8) serta mertua Riyanto, Marni (60). Sementara, putri bungsu Riyanto, K (4) lolos dari maut dan ditemukan dalam keadaan kritis.
Andi Lala didakwa dendam karena Rianto tidak kunjung memberikan sabu meskipun dia sudah memberikan uang Rp 5 juta. “Motifnya, karena telah menyerahkan uang Rp 5 juta itu namun tak kunjung mendapatkan sabu,” ujar Kadlan.
Dalam dakwaan JPU, Andi Lala bersama keponakannya, Roni Anggara dan temannya Andi Syahputra mendatangi kediaman Rianto pada Sabtu 8 April 2017. Dia kemudian mengajak korban Rianto bergantian mengisap sabu.
Saat giliran Rianto mengisap sabu, Andi Lala menghantamkan besi seberat 11 kg ke kepalanya. Mendengar suara ribut-ribut, Andi Syahputra dan Roni Anggara, yang awalnya berada di luar, masuk ke dalam rumah.
Andi Syahputra kemudian diperintahkan melihat situasi di luar rumah. Sementara Roni ikut menghabisi nyawa korban lain (SB/01)