Dame Duma Sari Gelar Sosialisasi Perda Persampahan

Sentralberita|Medan~Anggota DPRD Medan Dame Duma Sari Hutagalung minta kepada seluruh Lurah dan Kepala Lingkungan (Kepling) Kota Medan supaya rutin melakukan kegiatan gotong royong (gotroy) setiap minggu yakni menciptakan lingkungan bersih bebas sampah. Kegiatan itu dapat dirangkai sekaligus mensosialisasikan Perda Persampahan kepada seluruh masyarakat.
Harapan itu disampaikan Dame Duma Sari Hutagalung saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan No 6/2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Sikambing Gg Patimura Kel Sei Putih Timur I Kec Medan Petisah Minggu (10/12/2017). Hadir Camat M Petisah Parlindungan Nasution, Lurah Sei Putih Timur I Josep L Tohing, Kepling dan ratusan masyarakat.
Menurut Dame asal Partai Gerindra ini, kesadaran masyarakat tentang kebersihan masih kurang. Tentu sangat perlu sosialisasi soal Perda Persampahan berkelanjutan. Melalui sosialisasi Perda diharapkan masyarakat dan pemerintah dapat menjalankan hak, kewajiban dan tanggungjawab.  “Penerapan Perda juga kita harapkan tegas seperti pemberlakuan sanksi pidana dan denda. Hal itu sangat penting guna memberikan efek jera kepada pelaku pembuang sampah sembarangan, ” ujar Dame Duma Sari Hutagalung.
Usai melakukan sosialisasi, Dame Duma Sari juga memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu. Sekaligus menjalin silaturahmi bersama sama memperbaiki dan mengkritisi pelayanan publik yang masih buruk agar ke depannya lebih baik.
Sebagaimana diketahui, Perda yang disosialisasikan terdiri XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangakan tujuan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih.
Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum. Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat  pemprosesan akhir sampah.
Sedangkan kewajiban yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. Sedangkan pihak pengelola kawasan koemersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan di kota Medan, Menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yg berakibat kerusakan lingkungan.
Dalam Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 jt. Sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6  bulan atau denda Rp 50 jt. (SB/Lam)

One thought on “Dame Duma Sari Gelar Sosialisasi Perda Persampahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *