Tembok Town House di Jalan Pelajar Ganggu Akses Jalan Umum

Medan, (Sentralberita)- Persoalan bangunan memang seolah tak pernah habis di Kota Medan.
Di Jalan Pelajar misalnya, ada tembok yang dipasang menutup rumah warga sehingga menimbulkan persoalan baru. Pasalnya, tembok milik Town House di Jl Pelajar Lk VI Kelurahan Binjai Medan Denai yang dibangun setinggi 3 meter tersebut sangat menganggu akses ke jalan umum.

“Awalnya, developer Town House membeli tanah kami seluas 30 x 100 dan dia membangun perumahan di sana. Tidak ada masalah meski debu selama pembangunan perumahan itu sangat mengganggu,”jelas Meri yang didampingi ayahnya pada Rapat Dengar Pendapat di Komisi D DPRD Medan, Selasa (15/3).

Kebalikannya, ketika Meri membangun rumah yang berhadapan dengan jalan, developer Town House yang bernama Dika Samosir itu membangun tembok sepanjang 50 meter dan tinggi 3 meter plus paku-paku di atas temboknya.

Merasa tidak senang dan dirugikan, Mery pun mengadukannya ke Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Medan sebab Mery sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun ia heran mengapa tembok bisa dibangun menutup rumahnya.

“Pada saat itu jawaban TRTB itu merupakan hak developer untuk membangun tembok sebab itu tanah mereka. Padahal tanah itu merupakan jalan umum yang kebetulan berada di perumahan tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Malam Pisah Sambut Kapolda Sumut, Pj Gubernur Agus Fatoni: Mantan Kapolda Sumut Biasanya Sukses

Untuk itu, Merry mengadukannya ke Komisi D DPRD Medan.

Mendapat respon yang baik, DPRD Medan merekomendasi untuk pembongkaran tembok tersebut, sebab pembangunan tembok itu sudah melanggar peraturan.

Anggota Komisi D DPRD Medan, Daniel Pinem mengatakan pihak developer seharusnya tidak punya hak dalam membangun tembok dan menutup jalan umum.

“Samosir ketika membeli tanah tersebut tidak termasuk jalan. Sehingga tidak ada hak developer untuk membangun tembok. Kemudian, tembok 3 meter itu sudah menyalahi aturan. Sehingga kita rekomendasi untuk segera dibongkar,” tegasnya.

Senada, anggota Komisi D Parlaungan Simangunsong juga menegaskan pembongkaran itu harus segera dilakukan sebab developer telah berlaku semena-mena dan tidak menghargai siapapun hanya mengandalkan kekuatan dan kekuasaannya.

Ia juga mendengar info sang developer tidak menghargai DPRD atau siapapun yang menghalangi pembangunan tembok tersebut.

Parlaungan menyebutkan hal ini tidak boleh dianggap sepele sebab sudah menyalahi aturan. Bahkan ia meminta Dinas TRTB memeriksa izin bangunan perumahan Town House yang 14 unit namun izinnya hanya 11.

Baca Juga :  Idul Fitri 1445 H, Tiga Anggota Paskibraka Nasional 2023 Reuni

“3 unit bangunan yang tak memiliki izin itu kita minta dibongkar juga selain tembok. Sebelum masalah ini selesai, saya akan teruskan ini sampai kemanapun,” kata Parlaungan.

Pada saat RDP berlangsung, perwakilan camat, kelurahan dan kepling sempat diusir karena dianggap tidak menghargai DPRD Medan. Sebab mereka sudah ditunggu 1 jam tapi hingga RDP dimulai mereka belum hadir.

“Berdiri kalian di situ, kalau tak mau berdiri, keluar saja kalian. Gak ada kalian hargai lembaga ini. Sudah diundang, terlambat pula kalian,” kata Wakil Ketua Komisi D, Paul Mei Anton.

Perwakilan Camat dan Lurah tersebut pun hanya bengong mendengar pernyataan Paul. Mereka sempat berdiri namun akhirnya duduk di bangku wartawan.

“Ini biar gak kebiasaan, mereka pikir ini lembaga anak-anak. Suka-sukanya saja datang jam berapa padahal di undangan sudah jelas jam nya,” kata Paul.

Bidang Pengawasan TRTB, Indra mengatakan akan segera memberitahu Kepala Dinas TRTB terkait rekomendasi pembongkaran ini.

“Surat saya terima 14 maret, dari surat ini kita akan sampaikan ke Kadis dulu, baru nanti kita eksekusi jika sudah mendapat persetujuan kadis,” katanya.(SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->