Patungan Beli Sabu Rp 50 Ribu, Dua Pria Ditangkap Polisi, BB 0,17 Gram Sabu Diamankan

sentralberita | Serdang Bedagai – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial H alias A (40) dan WR alias W (34) diamankan petugas atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Simpang Alitoa, Dusun VI, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (28/5/2026).
Penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya lokasi yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus konsumsi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Sergai melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Setelah mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi target, petugas kemudian melakukan penghadangan terhadap kedua pria tersebut. Saat proses penindakan berlangsung, salah seorang terduga pelaku, yakni WR, diduga sempat membuang sebuah plastik klip transparan ke badan jalan.
Petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan plastik klip tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram. Barang bukti itu selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Erikson David, SH, MH, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengaku baru saja membeli sabu tersebut secara patungan.
“Dari pengakuan mereka, sabu itu dibeli secara bersama-sama dengan harga Rp50 ribu dari seseorang di kawasan Kampung Pon dan rencananya akan digunakan untuk dikonsumsi bersama,” ujar AKP Erikson David, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, rencana kedua pelaku untuk menggunakan narkotika tersebut gagal setelah petugas bergerak cepat melakukan pencegatan dan penangkapan.
“Kedua pelaku mengakui barang haram tersebut dibeli untuk dikonsumsi bersama. Rencana mereka gagal setelah tim kami bergerak cepat melakukan pencegatan di tengah perjalanan,” tambahnya.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait tindak pidana narkotika. Saat ini, penyidik masih terus mendalami asal-usul barang haram tersebut serta melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasoknya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu paket sabu dan satu unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi BK 4583 XL telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai.
Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (SB/ARD)
