SKP2 Mujianto Bukti Kejatisu Unprofessional Conduct


Kuasa hukum Pemohon perapradilan Ismayani SH MH Usai pembacaan replika kepada termohon saat di PN Medan,Selasa (6/8)

sentralberita|Medan~Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersangka Mujianto semakin menarik. Proses acara perapradilan kasus ini pun penuh intrik.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang menangani perkara terbukti unprofessional conduct. Kasus pidana penipuan yang sudah mereka nyatakan lengkap memenuhi ketentuan formil dan materil (P21) itu, ujuk-ujuk dihentikan dengan selembar kertas SKP2 tanpa melalui putusan pengadilan.

“Penerbitan SKP2 tersangka Mujianto tidak berdasar. Wajib ditolak atau tidak dapat diterima demi hukum,” ucap Ismayani SH MH didampingi rekannya Syamsir SH dalam lanjutan sidang praperadilan atas penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus dugaan penipuan tersangka Mujianto dan stafnya Rosihan Anwar, Selasa (6/8/2019), di Pengadilan Negeri Medan.

Di hadapan hakim tunggal Ali Tarigan, kuasa hukum Armen Lubis itu membantah dalil Kejatisu menerbitkan SKP2 karena bukan tindak pidana. Menurut Ismayani, dalil itu tidak berdasar hukum adanya dan terkesan sangat tendensius. “Penerbitan SKP2 menjadi bukti telah terjadi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan membuktikan secara hukum bahwa jaksa penuntut umum yang menangani perkara sangat tidak profesional (unprofessional conduct), bertentangan dengan asas legalitas dan asas kepastian hukum. Sebab, jaksa penuntut umum sebelum menyatakan perkara telah memenuhi ketentuan hukum formil dan materil (P21), tentu terlebih dahulu mempelajarinya, meneliti secara seksama dan cukup hati-hati,” jelas Ismayani.

Anehnya, setelah menyatakan perkara lengkap memenuhi ketentuan formil dan materil, pihak Kejatisu malah menerbitkan SKP2. “Penerbitan SKP2 itu bukti bahwa Kejatisu inkonsisten. Dengan kata lain, jaksa penuntut umum yang menangani perkara di Kejatisu, telah meludah ke atas hingga terpercik muka sendiri,” sebutnya.
Penerbitan SKP2 Nomor: Print-01/N.2.4/Epp.1/03/2019 tanggal 12 Maret 2019 tersangka Mujianto, dinilai sangat bertentangan dengan ketentuan berlaku terhadap perkara yang telah dinyatakan penuntut umum telah lengkap memenuhi ketentuan material dan formil (P21). Apalagi penyidik Poldasu telah melimpahkan berkas perkara berikut tersangkanya kepada penuntut umum (P22). “Dalam kasus ini, tindakan penyidik Poldasu sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), yo Pasal 110 ayat (1) KUHAP,” ujar Ismayani.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Ismayani, penuntut umum sejatinya wajib melimpahkan perkara yang sudah P21 ke pengadilan paling lama 15 hari sejak diterimanya tersangka dan barang bukti. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 7 KUHAP Jo Pasal 1 angka 3 UU RI No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaaan Republik Indonesia Jo Pasal 1 angka 8, Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) PERJA No.PER-036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum).

“Demi kepastian hukum, tidak ada alasan bagi penuntut umum untuk tidak melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Biarlah pengadilan memutus apakah peristiwa yang didakwakan masuk atau tidak dalam ranah tindak pidana,” tegasnya.

Penerbitan SKP2, tutur Ismayani, merupakan pelanggaran terhadap keadilan prosedural yang tidak berdasar hukum sekaligus pelanggaran hak asasi manusia yaitu hak korban Armen Lubis untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

“Karena itu, demi hukum wajib SKP2 Mujianto dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum karena tidak berdasarkan hukum adanya,” tegasnya.

Usai kuasa hukum Armen Lubis itu menyampaikan replik, hakim tunggal Ali Tarigan menunda sidang dan melanjutkannya pada Rabu (7/8/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelumnya, Direktur Perjuangan Politik Hukum dan Ekonomi (PPHE) Jayamuddin Barus juga menyesalkan SKP2 kasus penipuan yang sudah dinyatakan P21. Penerbitan SKP2 itu, ucap Barus, sebagai bentuk sikap inkonsistensi.

“Kasus penipuan ini sudah lama P21. Yang menyatakan kasus ini P21 adalah Kejatisu sendiri. Bahkan, perkaranya telah P22 diserahkan Poldasu. Tiba-tiba Kejatisu menerbitkan SKP2, jelas sikap kejaksaan itu bentuk inkonsistensi,” sebut Barus beberapa waktu lalu.

Pendapat serupa sebelumnya juga sempat diutarakan Ketua Umum Advokasi Muda dan Hukum Indonesia (AMDHI), M Azmi Hadly SH MHum. Menurutnya, kasus Mujianto yang sudah P21 harus dilimpahkan ke pengadilan, demi terwujudnya kepastian, keadilan, kemanfataan hukum, bukan dihentikan melalui SKP2.

“Penerbitan SKP2 dari kasus pidana penipuan yang sudah P21 dan P22, sangat mencederai penegakan hukum. Kejatisu sebagai institusi penegak hukum, janganlah mencederai hukum. Apa sih susahnya melimpahkan perkara Mujianto ke pengadilan, kan sudah P21. Biarkanlah pengadilan yang memutus,” tukasnya.

Pandangan yang sama turut dilontarkan pemerhati hukum Sumatera Utara, Agus Harahap. Menurutnya, sangat sulit ditemukan dalil hukum yang membenarkan penerbitan SKP2 dari kasus Mujianto yang sudah P21.

“Dalam hukum acara proseduralnya sudah jelas. Setiap yang dinyatakan lengkap memenuhi unsur formil dan materil, harus dilimpahkan ke pengadilan, bukan dihentikan melalui SKP2. Apa landasan hukum yang membolehkan SKP2 kasus yang sudah P21 dan P22 dari perkara dugaan penipuan tersangka Mujianto ini? Saya belum menemukannya,” ujarnya.

Kasus dugaan penipuan Mujianto itu awalnya dilaporkan Armen Lubis ke Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Laporan itu ditindaklanjuti polisi secara professional dan proporsional dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, polisi menetapkan Mujianto dan stafnya Rosihan Anwar sebagai tersangka melanggar ketentuan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana. Poldasu juga sudah melakukan penahanan terhadap Mujianto dan Rosihan.

Selanjutnya perkara dugaan penipuan itu dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejatisu mulai 7 April 2018 silam. Pihak Kejatisu menyatakan perkara itu sudah memenuhi ketentuan formil dan materil hingga layak disidangkan ke pengadilan.

Mirisnya, Mujianto sangat tidak kooperatif sehingga Poldasu sejak 19 April 2018 menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Poldasu juga menerbitkan surat pencekalan Mujianto yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi.

Setelah tiga bulan DPO, pada 23 Juli 2018 pihak Imigrasi Bandara Soekarno Hatta berhasil menangkap dan menyerahkan Mujianto kepada Poldasu. Selanjutnya, 26 Juli 2018, penyidik Poldasu menyerahkan Mujianto dan Rosihan Anwar kepada Kejatisu, untuk diproses secara hukum di pengadilan.


Hanya beberapa jam setelah penyerahan itu, JPU Kejati melepaskan Mujianto dengan jaminan uang sebesar Rp 3 miliar. Mirisnya, setelah setahun tak dilimpahkan, Kejatisu malah menerbitkan SKP2 hingga memaksa Armen Lubis mengajukan praperadilan terhadap Kejagung (Termohon I), Kejatisu (Termohon II) dan Poldasu (Turut Termohon).( SB/FS)