Wakaf Produktif Gampong Baro Aceh Timur Diperkenalkan pada Simposium Internasional AISZAWA 2026

sentralberita | Aceh Timur ~ Praktik pengelolaan wakaf produktif berbasis gampong di Kabupaten Aceh Timur mendapat perhatian dalam forum internasional The 4th Aceh International Symposium on Zakat and Waqf (AISZAWA) 2026 yang berlangsung di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Jumat (18/9/2026). Model pengelolaan wakaf yang berkembang di tingkat desa tersebut dipresentasikan sebagai salah satu contoh penguatan keuangan sosial Islam yang berorientasi pada pembangunan inklusif dan pemberdayaan masyarakat.
AISZAWA 2026 digelar selama dua hari dengan mengusung tema “Zakat and Waqf for Inclusive Development: Innovation, Governance, and Global Collaboration to Strengthen Islamic Social Finance”. Forum ini diikuti lebih dari 200 peserta yang berasal dari berbagai kalangan, mulai akademisi, praktisi perbankan syariah, pengelola Baitul Mal, peneliti, hingga mahasiswa dari dalam dan luar negeri.
Sejumlah pakar internasional turut hadir sebagai pembicara utama, di antaranya Prof. Madya Dr. Hussin bin Salamon selaku Rektor Kolej Universiti Islam Johor Sultan Ibrahim (KUIJSI) Malaysia, Prof. Dr. Abdul Ghafar Ismail dari Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), Dr. Alizaman D. Gamon yang menjabat sebagai Vice President Imam Council of Philippines, serta Prof. Dr. Jaih Mubarok, Ketua Dewan Pengawas Syariah Bank Permata Tbk.
Di tengah pertemuan para pakar tersebut, akademisi IAIN Langsa, Dr. Muhammad Dayyan, M.Ec., tampil sebagai presenter dengan membawa hasil penelitian mengenai praktik wakaf produktif di Aceh Timur. Penelitian yang dipresentasikan berjudul “From Legal Compliance to Inclusive Development: Productive Waqf Governance and Beneficiary Welfare in East Aceh”.
Riset tersebut dilakukan di Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, dengan fokus pada implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta tata kelola wakaf produktif di tingkat gampong.
Menurut Dayyan, Gampong Baro menunjukkan perkembangan yang cukup maju dalam aspek legalitas pengelolaan wakaf. Gampong tersebut telah memiliki Qanun Nazhir Waqf Nomor 01 Tahun 2022 yang mengatur berbagai aspek penting, mulai perlindungan aset, sertifikasi tanah wakaf, pengelolaan, hingga mekanisme distribusi manfaat kepada masyarakat.
“Temuan kami menunjukkan bahwa dari sisi legalitas, Gampong Baro sudah sangat maju. Mereka memiliki regulasi khusus berupa Qanun Nazhir Waqf yang mengatur perlindungan aset, sertifikasi, hingga distribusi manfaat. Model seperti ini masih sangat jarang ditemukan di Indonesia,” ujar Dayyan dalam presentasinya.
Ia menjelaskan, terdapat tujuh aset wakaf produktif yang dikelola masyarakat melalui lima model usaha, yakni sektor perkebunan, penyewaan aset, perdagangan, jasa, dan properti. Pengelolaan tersebut telah menghasilkan manfaat sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat, seperti membantu kebutuhan fakir miskin, santunan anak yatim, mendukung pendidikan dayah, hingga pembangunan fasilitas umum.
Menurutnya, keberadaan wakaf produktif di tingkat gampong menunjukkan bahwa aset keagamaan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen ibadah, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi sumber kesejahteraan masyarakat apabila dikelola secara profesional.
Meski demikian, penelitian tersebut juga menemukan sejumlah tantangan yang masih dihadapi. Manfaat sosial yang dihasilkan telah berjalan, namun dampak ekonomi yang lebih luas dinilai belum optimal. Salah satu persoalan utama adalah masih adanya kesenjangan kapasitas pengelolaan (compliance capacity gap), terutama terkait pelaporan keuangan, kompetensi nazhir, serta keterbatasan akses terhadap pembiayaan syariah berskala besar.
“Skala usaha yang dikelola saat ini masih relatif kecil sehingga belum mampu menciptakan lapangan kerja permanen bagi masyarakat,” kata Dayyan.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Dayyan menawarkan kerangka pengembangan wakaf produktif yang disebut Jalur LPAS, yakni Legalisasi, Profesionalisasi, Akuntabilitas, dan Skalabilitas. Menurutnya, legalitas menjadi fondasi penting, namun harus didukung oleh pengelola yang profesional, sistem pelaporan yang transparan, serta kemampuan mengembangkan usaha agar manfaat ekonomi wakaf dapat semakin luas.
“Wakaf tidak boleh berhenti sebagai instrumen pelestarian aset semata, tetapi harus berkembang menjadi instrumen pembangunan inklusif yang tertanam kuat di tingkat desa dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.
Gagasan tersebut menunjukkan bahwa pengembangan wakaf produktif tidak harus selalu dimulai dari lembaga besar. Potensi yang tumbuh di tingkat gampong dapat menjadi kekuatan ekonomi baru apabila ditopang tata kelola yang baik, profesionalisme nazhir, serta dukungan pembiayaan yang memadai.
Dekan FEBI UIN Ar-Raniry dalam forum tersebut berharap berbagai hasil riset yang dipresentasikan dalam AISZAWA 2026 tidak hanya berhenti sebagai diskusi akademik, tetapi dapat menjadi masukan bagi pemerintah, lembaga keuangan syariah, Baitul Mal, dan berbagai pihak dalam memperkuat ekosistem keuangan sosial Islam di Indonesia.
Forum AISZAWA 2026 sekaligus menjadi ruang pertemuan antara gagasan akademik dengan kebutuhan nyata masyarakat, termasuk bagaimana praktik wakaf produktif yang tumbuh dari tingkat gampong di Aceh Timur dapat dikembangkan menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat. (SB/RA)
