Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Perbaungan
sentralberita | Serdang Bedagai ~ Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial WA berhasil diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (8/6/2026) sore.
Kasatres Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, SH, MH melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Desa Sei Buluh.
“Petugas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang pria berinisial WA. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Bringin Jaya di Mapolres Sergai, Jumat (12/6/2026).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud, petugas berhasil memastikan keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap WA yang saat itu berada di dalam rumahnya.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong baju yang dikenakan terduga pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram, satu kaca pirek, satu sekop yang telah dimodifikasi dari pipet plastik, satu dompet warna cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam.
Selanjutnya, WA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
AKP Bringin Jaya menegaskan, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap terduga pelaku, yakni Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Polres Sergai akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya. (SB/ARD)
