Satreskrim Polres Sergai Gulung Komplotan Pelaku Curat Spesialis Mobil Pikap

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menuntaskan pengembangan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis kendaraan roda empat jenis pikap.

Empat orang yang diduga tergabung dalam satu komplotan pencurian kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, SH, MH, melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial YA (33), yang diamankan di sebuah rumah kosong di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, pada Minggu (7/6/2026).

Dari hasil koordinasi dengan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, diketahui tiga terduga pelaku lainnya telah lebih dahulu diamankan dalam perkara berbeda di wilayah Kabupaten Deli Serdang pada akhir Mei 2026.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial H alias I, yang ditangkap pada 24 Mei 2026 di areal perkebunan Sofindo, Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Kemudian IP alias K yang diamankan pada 25 Mei 2026 di Jalan Sidodadi Gang Karya, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Sementara tersangka M alias W alias K ditangkap pada 26 Mei 2026 di areal perkebunan PTPN II, Dusun Rambe, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Pelaku YA bersama komplotannya berhasil diamankan. Mereka diduga merupakan sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang telah meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” ujar AKP Bringin Jaya, Jumat (12/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan sebanyak empat kali di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Dari sejumlah aksi tersebut, satu di antaranya dilaporkan gagal setelah kendaraan hasil curian mengalami kebakaran akibat korsleting mesin.

Selain beraksi di Sergai, para tersangka juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua di beberapa daerah. Polisi mencatat komplotan tersebut mengaku melakukan sekitar 10 kali aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, serta lima kali di Kabupaten Deli Serdang.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan obeng yang telah dimodifikasi serta kabel untuk merusak sistem penguncian dan menghidupkan mesin kendaraan yang menjadi sasaran.

Polisi juga mengungkap adanya pembagian peran dalam komplotan tersebut. YA dan M diduga bertugas memantau situasi di sekitar lokasi serta membantu mendorong kendaraan saat proses pencurian.

Sementara IP berperan sebagai pengemudi kendaraan operasional yang digunakan pelaku, sedangkan H diduga bertugas menghidupkan mesin kendaraan target dan menjual hasil curian.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam kasus pencurian kendaraan lainnya di sejumlah wilayah di Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (SB/ARD)

-->