Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Bekuk Dua Pengedar Sabu di Datuk Bandar

sentralberita | Tj.balai ~ Satresnarkoba Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Berkat laporan cepat dari masyarakat, Tim Opsnal berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Operasi penindakan yang dilaksanakan pada hari Rabu, (22/7) sekitar pukul 00.05 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi, didampingi Kanit I IPDA Firman Simangunsong, S.H., beserta jajaran Tim Opsnal.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena sebuah rumah di Jalan M.T. Haryono Lk. I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke lokasi. Hasilnya, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial FAM Alias Gop (26) yang berada di dalam rumah.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 2 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,81 gram. Barang tersebut disembunyikan di bawah tilam (kasur) di dalam kamar tersangka. Selain itu, turut diamankan 1 (satu) unit telepon genggam warna putih yang berada di lantai di hadapan tersangka.

Saat diinterogasi di tempat, FAM Alias Gop tak dapat mengelak dan mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial “P”.

Tak ingin buruannya lepas, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan. Berdasarkan petunjuk dari tersangka pertama, petugas mendatangi rumah seorang pria berinisial “P” di Jalan Jend. Sudirman Gang Pinang Baris Lk. I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Di lokasi kedua, petugas berhasil meringkus tersangka NPS Alias Pu (44) tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka kedua, polisi menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan untuk mengantar sabu serta 1 unit HP warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti digelandang ke Mako Polres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tes urine positif narkotika, keterangan saksi, serta pengakuan para tersangka, keduanya dijerat dengan pasal berlapis. Mereka diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Tanjungbalai terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama di Kota Tanjungbalai.01/red

-->