Dua Pelaku Residivis Spesialis Modus Ganjal ATM di Medan Ditembak Polisi

sentralberita|Medan ~ Dua orang pelaku spesialis ganjal kartu ATM tumbang ditembak Sat Reskrim Polrestabes Medan. Kedua pelaku merupakan residivis dan sudah berulang kali melakukan aksi dengan kasus serupa.

Kedua tersangka yakni,  alias Komeng (40) warga Dusun Amal, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang dan  alias Ipan (34) warga Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Jalan Rantang, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah).

Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, SIK melalui Wakasat Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak, SH, MH dalam konferensi pers nya di Mapolrestabes Medan, Selasa (23/6/2026).

“Kedua pelaku yang ditangkap merupakan spesialis tindak pidana kejahatan dengan modus ganjal kartu ATM dan sudah residivis serta masuk target operasi (TO),” ungkap Budiman didampingi Kanit Pidum, Iptu Hafiz dalam konferensi pers.

Modus kedua pelaku dengan cara ganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi dan menarget korban yang rata-rata berusia lansia. Sesuai laporan polisi oleh korban terjadi pada Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan tepatnya Bank BNI kantor kas Gaperta.

“Saat korban hendak melakukan transaksi penarikan uang tunai menggunakan kartu ATM, namun kartu ATM korban tidak dapat digunakan karena telah diganjal oleh pelaku. Dalam situasi tersebut, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan cara menukar kartu ATM milik korban dengan ATM lain yang serupa. Setelah berhasil menguasai, pelaku kemudian melakukan sejumlah transaksi ke beberapa ATM lain dan penarikan tunai hingga mengosongkan saldo korban diperkirakan berjumlah ratusan juta rupiah,” bebernya.

Lanjut, Budiman menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka pada saat akan diamankan berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas meski telah diberikan peringatan secara lisan.

“Seorang pelaku diamankan di sebuah penginapan di Kota Tebingtinggi. Selanjutnya dilakukan interogasi untuk mengetahui satu rekan pelaku. Mendapat informasi keberadaan pelaku, petugas gerak cepat melakukan pengejaran tersangka di wilayah Kota Medan. Karena pelaku mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri serta ingin melukai petugas dengan tegas petugas melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan tersangka pada bagian kaki sesuai dengan SOP kepolisian,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni, satu helai celana panjang jeans, satu buah tusuk gigi, satu unit handphone merk Tecno warna hitam, satu buah tas ransel, 2 helai kaos warna putih, satu helai kaos warna hitam, sejumlah uang tunai, satu helai celana pendek jeans dan satu helai celana dalam.

” Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 477 ayat (1) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

Teks foto: Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal ATM, dua tersangka diamankan, Selasa (23/6/2026).

-->