Residivis Narkoba Diciduk Lagi, Polres Labuhanbatu Sita Sabu Siap Edar di Pulo Dogom

sentralberita | Labuhanbatu Utara ~ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang residivis kasus narkoba kembali diamankan saat diduga hendak mengedarkan sabu di Dusun Sidomulyo, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 00.58 WIB.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Jhoni Irvan Sarumpaet alias Joni (31), warga Dusun Sidomulyo, Desa Pulo Dogom, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,75 gram, satu kaca pirex berisi sabu seberat 1,38 gram, dua bungkus plastik klip kosong, tiga sekop yang terbuat dari pipet, satu alat hisap sabu (bong), satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru, satu dompet berwarna putih, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Feri, warga Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Menindaklanjuti pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mencari pemasok yang disebutkan tersangka. Namun hingga kini, pria yang dipanggil Feri tersebut belum berhasil ditemukan dan masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok sabu ke wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. (SB/FRD)
