Tambang Ilegal Kepung Madina,Banjir Besar Akhir Tahun Mengancam,Kapolres Diminta Jangan Duduk Manis

sentralberita | Madina ~ Pemerhati lingkungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Muhammad Siddik, melontarkan kritik terhadap penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal di wilayah tersebut. Ia menilai, selama kurang lebih enam bulan AKBP Bagus Priandi, S.I.K., M.Si. menjabat sebagai Kapolres Mandailing Natal, aktivitas tambang emas ilegal yang diduga menggunakan alat berat jenis excavator saat ini mengepung Bumi gordang sambilan yang tersebar di 14 kecamatan.

Menurut Siddik, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada semakin rusaknya kawasan hutan dan aliran sungai, tetapi juga telah berulang kali memakan korban jiwa.

“Mandailing Natal kini sudah dikepung pertambangan emas tanpa izin. Hampir di berbagai wilayah aktivitas PETI terus bermunculan dan diduga menggunakan alat berat jenis excavator. Jika kondisi ini terus dibiarkan, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan masyarakat yang akan menanggung akibatnya,” ujar Muhammad Siddik.

Ia juga menilai upaya pemberantasan PETI belum berjalan maksimal.

“Menurut saya, selama enam bulan menjabat, Kapolres Mandailing Natal lebih banyak berada di balik meja dan duduk manis daripada melakukan langkah nyata untuk memberantas aktivitas tambang emas ilegal. Akibatnya, praktik PETI yang diduga menggunakan alat berat masih terus berlangsung dan kerusakan lingkungan semakin meluas,” katanya.

Siddik menegaskan, aktivitas PETI di Mandailing Natal bukan lagi sekadar persoalan pelanggaran hukum, melainkan telah menjadi ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat.”Banjir besar mengancam di akhir tahun”, tukasnya sembari memperediksi curah hujan di akhir tahun ini akan berdampak besar bagi masyarakat.

“Sudah banyak korban yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Penegakan hukum jangan menunggu sampai ada korban berikutnya. Yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan nyata, pencegahan, pengawasan, dan penindakan secara konsisten terhadap seluruh aktivitas PETI,” tegasnya.

Sebagai gambaran, dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi sejumlah peristiwa di lokasi PETI di Kabupaten Mandailing Natal.
Pada 4 Juli 2026, longsor di lokasi PETI Desa Aek Guo, Kecamatan Batang Natal, mengakibatkan dua penambang berinisial E.N. (40) dan Z. (50) meninggal dunia.

Sebelumnya, pada 18 Maret 2026, insiden serupa terjadi di wilayah Tanoman, Desa Simanguntong, Kecamatan Batang Natal. Dalam peristiwa itu, dua orang berinisial M. (40) dan A. (46) meninggal dunia, sementara seorang korban berinisial K. mengalami luka berat.

Di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, juga pernah terjadi insiden di area pertambangan emas ilegal yang mengakibatkan sedikitnya 12 perempuan menjadi korban.

Sementara pada 18 Maret 2023, insiden yang diduga akibat kekurangan oksigen di lokasi PETI Desa Ampung Padang, Kecamatan Batang Natal, menyebabkan lima orang menjadi korban, dengan satu orang dilaporkan meninggal dunia.

Korban akibat aktivitas PETI juga berasal dari kalangan anak-anak. Pada 29 Mei 2025, dua bocah perempuan berinisial R.N. (10) dan S.A. (8) meninggal dunia setelah tenggelam di kolam bekas galian tambang emas ilegal di Desa Rantobi.

Bagi Siddik, rentetan kejadian tersebut menjadi bukti bahwa keberadaan PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga terus mengancam keselamatan jiwa masyarakat.

“Deretan peristiwa ini seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pihak. Jangan sampai penegakan hukum hanya dilakukan ketika sudah ada korban. Negara harus hadir untuk menyelamatkan lingkungan dan melindungi masyarakat sebelum musibah berikutnya kembali terjadi,” pungkasnya.( FS)

-->