Polres Tanjungbalai Amankan Pengedar Ekstasi di Jalan Sudirman

sentralberita|Tanjungbalai~Satresnarkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial RRT alias Ta,36 Thn (Residivis), warga Jalan Mekar, Kelurahan Sijambi, diringkus polisi karena nekat mengedarkan pil ekstasi.

Kapolres Tanjungbalai melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku diamankan petugas di Jalan Jenderal Sudirman Lk. VII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Sabtu malam (11/7) sekitar pukul 23.05 WIB.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Warga melaporkan bahwa pria berinisial RRT diduga sering menjual narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut,” ujar AKP Yudi

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Firman Simangunsong, S.H., langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Begitu tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat keberadaan pelaku dan langsung melakukan penyergapan. Benar saja, dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa 2 butir pil ekstasi berlogo “LV” berwarna hijau dengan berat bersih 0,96 gram. Barang tersebut ditemukan tergeletak di atas meja, tepat di hadapan pelaku.

“Petugas juga sempat melakukan penggeledahan badan dan pakaian, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan lainnya,” tambah AKP Yudi.

Saat diinterogasi di tempat, RRT tidak dapat berkilah dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Kepada polisi, pelaku mengaku membeli pil ekstasi itu dari seorang pria berinisial “A” (saat ini masih dalam penyelidikan) dengan harga Rp190.000 per butir. Rencananya, ekstasi tersebut akan ia jual kembali kepada orang lain seharga Rp200.000 per butir demi meraup keuntungan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

-->