Buang BB, Residivis Narkoba Ditangkap, Polisi Sita Sabu 1,93 Gram

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Seorang pria berinisial SN (46) ditangkap petugas Polsek Pantai Cermin karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. menjelaskan, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA Taufik Nasution, S.H., bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lapangan setelah mendapat laporan warga.

“Saat di lokasi, petugas melihat seorang pria mencurigakan berlari dan membuang sebuah bungkusan plastik warna hitam. Pelaku langsung dikejar dan berhasil ditangkap,” ujar AKP Bringin Jaya, Kamis (27/8/2026).

Dari hasil interogasi awal, pelaku SN warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri mengakui bungkusan plastik hitam yang dibuangnya berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut sengaja dibuang karena panik melihat kedatangan polisi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu dengan berat bersih 1,76 gram, dan 3 bungkus ukuran kecil dengan berat bersih 0,17 gram. Total berat bersih sabu yang disita 1,93 gram.

Barang bukti lain yang diamankan yaitu 1 bungkus plastik klip kosong, 1 kantong plastik hitam ukuran sedang, 1 unit HP merek Realme warna hitam, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp135.000.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polsek Pantai Cermin dan dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Bringin Jaya.

Diketahui pelaku SN berprofesi wiraswasta dan merupakan residivis. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SB/ARD)

-->