Handy A Eng Bantah Keras Tuduhan Koordinir Pungutan Rp3 Juta untuk Pengurusan SKT di Desa Kota Galuh

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Tokoh masyarakat Handy A Eng membantah keras tudingan yang menyebut dirinya mengkoordinir pengumpulan dana sebesar Rp3 juta per kavling dari warga Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, untuk pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Bantahan itu disampaikan Handy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/5/2026) malam. Ia menilai isu yang beredar di tengah masyarakat tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

“Isu itu tidak benar. Dari mana saya bisa mengkoordinir pengumpulan dana sebesar Rp3 juta per rante milik warga Dusun IV untuk pengurusan SKT? Apalagi disebut warga resah dan keberatan. Kalau memang ada bukti silahkan ditunjukkan, kalau tidak berarti itu hoaks,” tegas Handy.

Menurut Handy, sejauh yang diketahuinya hanya ada satu warga Dusun IV yang mengurus SKT di Kantor Desa Kota Galuh, yakni So Tjan Peng (STP). Namun, hingga kini dokumen tersebut belum diterbitkan oleh pemerintah desa.

“Hanya satu warga yang mengurus SKT di kantor desa dan sampai sekarang belum dikeluarkan oleh kepala desa. Bahkan setahu saya, persoalan itu sudah dilaporkan ke Camat Perbaungan, Ombudsman, hingga Pengadilan Negeri Sei Rampah. Jadi dari mana saya disebut mengkoordinir pengumpulan dana tersebut,” ujarnya.

Handy kembali menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam pengumpulan uang dari warga terkait pengurusan SKT di Dusun IV Desa Kota Galuh.

“Kalau hanya satu orang yang mengurus sendiri, bagaimana mungkin saya mengkoordinir pengumpulan dana dari warga,” tambahnya.

Sementara itu, So Tjan Peng membenarkan bahwa dirinya bersama puluhan warga pernah mengajukan permohonan SKT kepada Pemerintah Desa Kota Galuh.

“Ya benar, tahun 2021 kami lebih dari 30 orang mengajukan permohonan SKT. Pernah melapor ke Ombudsman dan sudah ditanggapi kepala desa. Kades menolak permohonan kami dan saya juga pernah menggugat ke PN Sei Rampah terkait penolakan tersebut, namun gugatan sudah saya cabut,” tulis So Tjan Peng melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).

Saat dikonfirmasi kembali terkait jumlah pemohon, So Tjan Peng menegaskan bahwa pengurusan SKT bukan dilakukan seorang diri, melainkan bersama lebih dari 30 warga lainnya. Ia juga menyebut laporan gugatan di Pengadilan Negeri Sei Rampah telah dicabut.

Di sisi lain, Kepala Desa Kota Galuh, Bima Suryajaya, membenarkan adanya pengajuan SKT oleh So Tjan Peng yang didampingi sejumlah warga.

Namun, menurutnya, permohonan tersebut belum dapat diproses karena belum memenuhi persyaratan administrasi.

“Benar, ada pengajuan SKT oleh So Tjan Peng yang didampingi beberapa warga, sekitar 20 orang pemohon kalau tidak salah. Tetapi sampai sekarang belum saya keluarkan karena tidak ada surat dasarnya,” ujar Bima.

Bima menjelaskan, permohonan SKT tersebut belum dapat diproses karena tidak memiliki alas hak penguasaan tanah yang lengkap. Selain itu, lahan yang dimaksud saat itu juga disebut berada dalam penguasaan Kenaziran Tanah Wakaf T. Darwisyah.

“Pengurusan SKT belum selesai. Saya harap diperbaiki menjadi permohonan SKT yang belum dapat diproses karena beberapa hal, di antaranya tidak memiliki alas hak penguasaan tanah dan saat itu tanah dimaksud juga dalam penguasaan Kenaziran Tanah Wakaf T. Darwisyah,” jelasnya.

Ia juga mengakui telah dilaporkan oleh warga ke sejumlah instansi, mulai dari Camat Perbaungan, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, hingga Pengadilan Negeri Sei Rampah terkait proses pengurusan SKT tersebut.

Informasi yang diperoleh, So Tjan Peng secara resmi melaporkan Kepala Desa Kota Galuh ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara pada Rabu (29/4/2026) atas dugaan mal administrasi pelayanan publik.

Dalam laporan itu, So Tjan Peng yang merupakan warga Dusun IV Desa Kota Galuh menyebut telah mengajukan permohonan sejak tahun 2023, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan yang diharapkan dari pihak desa.

Permohonan tersebut berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tertanggal 30 Oktober 2023 atas lahan seluas sekitar 5.353 meter persegi yang berada di Dusun IV Desa Kota Galuh. (SB/ARD)

-->