Beraksi di Sejumlah Kabupaten, Sindikat Curat Dibekuk Satreskrim Polres Sergai

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Satreskrim Polres Sergai) berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar kendaraan jenis mobil pikap. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara tiga rekannya masih dalam pengejaran petugas.

Terduga pelaku berinisial YA (33), warga Kecamatan Pantai Cermin, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai di sebuah rumah kosong di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Minggu (7/6/2026).

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait sejumlah laporan pencurian kendaraan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sergai.

“Kanit I Pidum Sat Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang selama ini meresahkan masyarakat,” ujar AKP Bringin Jaya, Senin (8/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, YA diduga tidak beraksi seorang diri. Polisi menduga ia merupakan bagian dari kelompok yang terlibat dalam beberapa kasus pencurian kendaraan di sejumlah wilayah.

Penyidik mengungkapkan, kelompok tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian mobil pikap sebanyak empat kali di Kabupaten Serdang Bedagai. Salah satu aksi disebut gagal setelah kendaraan yang dicuri mengalami kebakaran akibat korsleting mesin.

Selain itu, kelompok yang sama juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Simalungun, Kota Pematang Siantar Siantar, dan Kabupaten Deli Serdang.

Menurut keterangan kepolisian, para pelaku menggunakan modus dengan memanfaatkan obeng yang telah dimodifikasi serta kabel tertentu untuk menghidupkan mesin kendaraan yang menjadi sasaran.

Dalam menjalankan aksinya, masing-masing anggota kelompok diduga memiliki peran berbeda. YA bersama seorang rekannya bertugas memantau situasi sekitar dan mendorong kendaraan target.

Sementara pelaku lain berperan sebagai pengemudi kendaraan operasional dan ada yang bertugas menghidupkan serta menjual kendaraan hasil curian.

Dari hasil penjualan kendaraan tersebut, masing-masing anggota kelompok diduga memperoleh bagian keuntungan sekitar Rp4 juta.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam, satu buah jam tangan, serta beberapa potong pakaian yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu tiga terduga pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.

“Atas kasus ini, tim masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga terlibat,” kata AKP Bringin Jaya.

Terhadap YA, penyidik menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai tujuh tahun penjara. (SB/ARD)

-->