KPPU Jatuhkan Sanksi ke Grab dan TPI

sentralberita|Medan~Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) malam ini (2/7) menjatuhkan sanksi kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB)
dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi), Makassar, Medan, dan Surabaya.
Atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 (d) Undang-undang No. 5/1999 tersebut, GRAB dikenakan denda Rp7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas Pasal 19(d), sementara TPI dikenakan denda Rp4 miliar dan Rp15 miliar atas dua pasal
tersebut.
Kepala Kanwil I KPPU Ramli Simanjutak kepada wartawan, Sabtu (4/7/2020) mengatakan keputusan itu hasil sidang yang dipimpin Dinni Melanie, SH,ME selaku Ketua Majelis, dengan Dr Guntur S Saragih, MSM dan Dr M Afif Hasbullah SH MHum sebagai Anggota Majelis.
Perkara dengan Nomor 13/KPPU-I/2019 ini berawal dari inisiatif KPPU dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran integrasi vertikal (Pasal 14), tying-in (Pasal 15 ayat 2), dan praktek diskriminasi (Pasal 19 huruf d).
Di awal perkara, KPPU menduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang diberikan GRAB (Terlapor I) kepada mitra pengemudi di bawah TPI (Terlapor II), yang
diduga terkait rangkap jabatan antar kedua perusahaan tersebut.
Dalam proses persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa perjanjian kerjasama penyediaan jasa oleh GRAB selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus,
bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan
aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia dan mengakibatkan terjadinya penurunan prosentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non TPI.
Majelis Komisi menilai tidak adanya upaya tying-in yang dilakukan GRAB terhadap jasa yang diberikan oleh TPI. Namun demikian Majelis menilai
bahwa telah terjadi praktek diskriminasi yang dilakukan oleh GRAB dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.
Praktek tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non TPI dan mitra individu.
Memperhatikan berbagai fakta dan temuan dalam persidangan Majelis
Komisi memutuskan bahwa GRAB dan TPI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 dan 19 huruf “d”, namun tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-undang No. 5/1999.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada GRAB sebesar Rp7,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 14 dan Rp22,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 19 huruf “d”. Sementara TPI dikenakan sanksi denda sebesar Rp4 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp15 miliar untuk pelanggaran Pasal 19 huruf “d”.
Majelis Komisi juga memerintahkan agar para Terlapor melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah Putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Secara khusus, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait implementasi kebijakan kuota angkutan sewa khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang
sehat; serta kepada Kementerian UMKM dan Koperasi untuk melakukan advokasi kepada pengemudi yang tergolong UMKM terkait dengan pelaksanaan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan penyedia aplikasi, dan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan angkutan sewa khusus. (Wie)