Pemkab Aceh Timur Resmi Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu

sentralBerita | Aceh Timur ~ Pemerintah Kabupaten Aceh Timur secara resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada sebanyak 4.816 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dalam sebuah prosesi yang berlangsung di Lapangan Upacara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Jumat (23/1/2026).

Pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si, dan turut dirangkai dengan penyerahan SK perpanjangan kontrak bagi PPPK Formasi Tahun 2019. Kegiatan tersebut diikuti ribuan PPPK dari berbagai sektor pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Sebanyak 4.816 PPPK Paruh Waktu yang dilantik merupakan peserta yang telah dinyatakan final setelah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi, termasuk terbitnya Pertimbangan Teknis Nomor Induk PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jumlah tersebut merupakan bagian dari total usulan awal sebanyak 5.105 peserta.

Dalam sambutannya, Bupati Aceh Timur menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam penataan kepegawaian, sekaligus memastikan keberlanjutan pelayanan publik di berbagai sektor, terutama pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.

Baca Juga :  Warga Teumpeun Peureulak Barat Ditemukan Meninggal, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini adalah kebijakan yang diatur oleh negara dan dijalankan sesuai regulasi pemerintah pusat. Pemerintah daerah berkewajiban memastikan prosesnya objektif, transparan, dan berpihak pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Al-Farlaky.

Bupati menekankan bahwa pelantikan dan penyerahan SK bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan awal dari tanggung jawab sebagai aparatur negara. Seluruh PPPK, baik paruh waktu maupun PPPK Formasi 2019 yang menerima perpanjangan kontrak, diminta menunjukkan kinerja nyata di unit kerja masing-masing.

Ia menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menjalani evaluasi kinerja secara berkala setiap bulan, sementara PPPK Formasi 2019 yang memperoleh perpanjangan kontrak satu tahun berada dalam masa pembuktian kinerja lanjutan.

“Evaluasi kinerja akan menjadi penentu keberlanjutan kontrak. Jika ditemukan penurunan kinerja atau pelanggaran etika dan disiplin, maka kontrak tidak akan diperpanjang,” tegasnya.

Baca Juga :  Rumah Baca Saleum Cahaya Adakan Psikososial Bagi Anak Terdampak Banjir

Selain aspek kinerja, Bupati juga menyoroti pentingnya disiplin kerja di lingkungan aparatur sipil negara. Ia menegaskan tidak ada perbedaan standar disiplin antara pegawai baru maupun pegawai yang telah lama bertugas.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin lagi menerima laporan mengenai ASN yang tidak mematuhi jam kerja, meninggalkan tugas tanpa alasan jelas, atau tidak melaksanakan kewajiban pelayanan secara maksimal.

“Seluruh PPPK wajib menerapkan sistem absensi dan pelaporan kinerja secara jujur. Disiplin adalah bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap amanah yang diberikan negara,” imbuh Al-Farlaky.

Pelantikan ribuan PPPK Paruh Waktu ini menjadi salah satu agenda besar Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan memberikan kepastian status kerja bagi tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi di berbagai lini pelayanan publik. (SB/RA)

-->