Polres Pematangsiantar Tangkap 15 Orang Terlibat Narkoba Sita, 84,98 Gram Sabu Dan 23,06 Gram Ganja Saat Ops Antik Toba
sentralberita|Pematangsiantar ~
Selama Ops Antik Toba tahun 2024 digelar, Polres Pematangsiantar berhasil menangkap 15 Orang terlibat Narkoba
Bertempat di lantai II Mako Polres Polres Pematangsiantar Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H, S.I.K diwakili Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, S.H, M.H dalam Press Release nya, Polres Pematangsiantar selama 21 hari telah melaksanakan operasi Antik – Toba 2024, dan telah mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, S.H, M.H mengatakan Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap sebanyak 15 Kasus peredaran tindak pidana narkotika dengan mengamankan 16 Orang orang Jumlah Tersangka, laki-laki,dan 11 orang merupakan Residivis dan dari ke 16 orang tersangka dapat di kategorikan sebagai Pengedar 9 orang serta kurir sebanyak 7 orang
Dari pengungkapan peredaran narkoba juga turut disita barang bukti diantaranya sabu seberat ,84,98 Gram, ganja 23,06 Gram,Hp 12 unit,uang Rp. 809.000 serta Sepeda motor 4 unit dari berbagai tempat di wilayah kota Pematangsiantar
Dalam keterangannya, AKP JH Pasaribu S.H, M.H mengatakan, kepada para tersangka akan menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) terhadap pemilik narkotika di bawah 5 gram dan untuk pemilik narkotika jenis sabu diata 5 gram akan di terapkan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Masih dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu, S.H, M.H mengatakan, Polres Pematangsiantar Akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba khususnya di wilayah kota Pematangsiantar.(SB/~Humas)