Laporan Terhadap PT Rendi Mengendap di DPRD Madina Sejak 6 Bulan Lalu,Diduga Ada Main Mata Dengan Perusahaan

sentralberita | Mandailing Natal ~ Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Mandailing Natal terkait dugaan beberapa poin pelanggaran yang dilakukan PT Rendi Permata Raya sejak 6 bulan lalu,mengendap dan tidak ada penyelesaian.

Dugaan pelanggaran yang resmi diadukan ke DPRD Madina antara lain :
1. DugaaanMerampas/menyerobot lahan tanpa persetujuan dan tanpa ganti rugi/TJS-L;
2. Dugaan Tidak lengkapnya perizinan usaha (Izin Prinsip, Lokasi, HGU, IUP-B, AMDAL, SIPA dll);
3. Dugaan Melanggar kawasan lereng terjal, ketinggian bukit 74 kaki, sempadan sungai/DAS;
4. Dugaan Tidak membayar TJS-L, tidak menyediakan hak plasma, dan tidak melaksanakanTJSL/CSR serta bantuan sosial untuk anak yatim, jompo, sekolah, dan infrastruktur.
Dasar Hukum :
1. Pasal 17, 28D UUD 1945: Perlindungan hak milik dan hak mendapatkan keadilan;
2. Pasal 10, 13 UU No.5 Tahun 1960: Penggunaan tanah wajib persetujuan & imbalan layak;
3. Pasal58, 59, 113 UU No.39/2014: Kemitraan adil, hak plasma & TJS-L adalah hak mutlak;
4. Pasal 74 UU No.40/2007 jo PP No.47/2012: Kewajiban TJSL/CSR;
5. Pasal 170, 378, 385 KUHP: Penguasaan tanah tanpa hak dan penipuan;
6. Pasal 22 UU No.23 Tahun 2014 & UU No.25 Tahun 2009:

Meski DPRD Madina berkewajiban mengawasi, menerima, dan menindaklanjuti laporan masyarakat,namun nyatanya DPRD Madina sama sekali tidak berbuat apa, hanya janji – janji belaka.

Seperti diketahui, laporan terkait pengoperasian perusahaan di Kecamatan Muara Batang Gadis, sampai saat ini belum ada tanggapan dari DPRD Madina, khususnya Komisi 2 yang membidangi tujuan laporan tersebut.

Padahal laporan Dumas itu sudah beberapa bulan lalu. Tepatnya laporan tersebut bertanggal 23 Februari 2026.

Ironisnya, laporan yang bertanggal 23/2/2026 itu sempat hilang dari Sekretariat DPRD. Bukti tanda terima justru masih ada di tangan pelapor.
Ketika dikonfirmasi Anggota Sekretariat DPRD terkait tindak lanjut realisasi laporan tanggal 23/2/2026, pihak sekretariat menjawab Laporan Dumas tersebut Telah Hilang tidak kelihatan lagi di sekretariat.

Dengan rasa kecewa berat, pelapor Terpaksa berinisiatif membuat kembali laporan Dumas yang baru dan menyerahkannya Tidak lagi ke Sekretariat dan langsung Saja kepada Ketua DPRD, Erwin Effendi Lubis, di tempat kediamannya. Penyerahan itu disertai bukti dokumen.

Erwin Effendi Lubis pada saat penerimaan laporan Dumas Baru itu memberikan jawaban ini Akan saya rekomendasikan kepada Komisi 2 sebagai komisi yang membidangi

Namun sampai berita ini ditayangkan, realisasi atau pembahasan terkait laporan Dumas tersebut belum ada jawabanya sama sekali.

Ketika Ketua DPRD Erwin Lubis dikonfirmasi apakah laporan Dumas tersebut sudah direkomendasikan ke komisi terkait, beliau menjawab “Benar sudah ” Kira-kira 5 minggu yang lalu”, ucapnya singkat.

Di sisi lain, pelapor juga Mencoba mengkonfirmasi Sekretaris Komisi 2, Ardiansyah Hasibuan, melalui WhatsApp , Namun Sampai sekarang belum ada jawaban jelas Padahal dilihat dari kode masuk WhatsApp tersebut ke ponsel saudara sekretaris komisi 2 Ardiansyah sudah terbaca dengan tanda ceklis 2, namun Ardiansyah memilih bungkam.

Di Duga Dengan sikap seolah olah Tak Perduli dengan laporan Dumas Tersebut dengan perbuatan anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal Komisi 2 tersebut membuat pelapor kecewa berat dan menjadi tanda tanya besar. Apakah mereka tidak peduli dengan keluh resah masyarakat bawah? Atau adanya dugaan lain. mungkin ” main mata ” dengan pihak perusahaan .

Sebab layak dicurigai karena oknum-oknum yang ada di Komisi 2 tersebut kebanyakan wilayah pemilihannya sama daerahnya dengan keberadaan PT Rendi Permata Raya ,
Dengan ada rasa Dugaan terkait laporan tersebut Membal Ahirnya pelapor Dumas mencoba menginvestigasi penyebab mengendapnya laporan.
Ternyata dapat Impormasi dari masyarakat sekitar dugaan adanya kaitan kerja sama di bidang angkutan tanah Timbun dan kegiatan lainnya dengan perusahaan tersebut oleh oknum-oknum yang ada di Komisi 2.

Dari kejadian laporan ini, dalam waktu dekat apa bila laporan ini tetap Mengendap pelapor akan kembali melayangkan somasi kepada DPRD melalui regulasi tatib dan sanksi lainnya kepada Ketua DPRD dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mandailing Natal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Komisi 2 DPRD Madina belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan Dumas PT Rendi Permata Raya tersebut.(FS)

-->