Edarkan Uang Palsu Hasil Pesan Online, Dua Pemuda Medan Diciduk Satreskrim Polres Sergai

sentralberita | Serdang Bedagai ~Dua pria asal Kota Medan diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai, Senin malam (20/7/2026). Keduanya diduga mengedarkan uang rupiah palsu di wilayah hukum Polres Sergai, Sumatera Utara.

Kedua tersangka berinisial MFT (24), warga Dusun VII Marindal II, Kecamatan Patumbak, dan RSDP (25), warga Asrama Widuri, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Warga resah dengan adanya transaksi mencurigakan menggunakan uang tunai di Jalan Negara, Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.

“Mendapat laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim langsung turun ke lokasi dan mengamankan dua orang yang sedang bertransaksi menggunakan uang yang diduga palsu,” ujar Bringin dalam keterangan pers di Mapolres Sergai, Rabu (22/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku membeli uang palsu secara daring melalui media sosial Facebook. Mereka mentransfer Rp400.000 kepada penjual.

Transaksi dilakukan dengan sistem tanpa tatap muka. Penjual meletakkan bungkusan berisi uang palsu di pinggir Jalan Permina, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Setelah itu tersangka mengambilnya.

“Dari pembelian itu, tersangka mendapatkan uang palsu dengan total nominal Rp2.000.000. Rinciannya 13 lembar pecahan Rp100.000 dan 14 lembar pecahan Rp50.000,” jelas Bringin.

Uang palsu tersebut kemudian dibawa ke Serdang Bedagai untuk dibelanjakan. Modusnya membeli barang seperti rokok dan mengisi saldo e-money agar mendapat kembalian berupa uang asli.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya 4 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 6 lembar pecahan Rp50.000, kertas pembungkus, 9 bungkus rokok hasil belanja, 1 unit ponsel, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street, serta uang tunai Rp593.000 yang diduga sisa kembalian uang asli.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 36 ayat 3 jo Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (SB/ARD)

-->