Polres Sergai Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana di Pulau Gambar, 33 Adegan Diperagakan

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan seorang ibu rumah tangga, Irawati alias Ira (58), pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kegiatan rekonstruksi berlangsung di depan Gedung Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai dan turut dihadiri unsur kejaksaan, penyidik, penasihat hukum tersangka, keluarga korban, insan pers, serta personel pengamanan dari Polres Sergai.

Rekonstruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/A/03/III/2026/SPKT SAT RESKRIM/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 9 Maret 2026, terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Korban dalam perkara ini adalah Irawati alias Ira, perempuan berusia 58 tahun, warga Dusun I, Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, Kabupaten Serdang Bedagai.

Sementara dua tersangka yang dihadirkan dalam rekonstruksi yakni Anita alias Utet (49), ibu rumah tangga warga Dusun V Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, dan Zulkifli alias Kifli (30), seorang kuli bangunan yang berdomisili di Jalan Karya Gang Naruto, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Wabup Sergai Sidak Pasar Sei Rampah, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi memperagakan 33 adegan yang menggambarkan secara rinci rangkaian peristiwa sejak awal perencanaan hingga ditemukannya jasad korban.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka serta menguji kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” ujar AKP Binrod Situngkir di lokasi.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, penyidik mengungkap bahwa kedua tersangka awalnya diduga merencanakan aksi kekerasan terhadap seorang pria bernama Fendi. Namun, karena tidak menemukan kesempatan yang tepat, rencana tersebut kemudian beralih kepada korban Irawati.

Dalam salah satu adegan, tersangka Anita diduga menjemput korban dari rumahnya dengan alasan cucu korban berada di rumah tersangka. Korban kemudian mengikuti ajakan tersebut menuju rumah Anita yang berada tidak jauh dari kediamannya.

Setibanya di lokasi, korban diduga diserang secara tiba-tiba. Berdasarkan adegan yang diperagakan, korban didorong hingga terjatuh, kemudian dicekik dan dibekap oleh kedua tersangka.

Tangan dan kaki korban juga diikat
untuk melumpuhkan perlawanan.
Setelah korban diduga meninggal dunia, kedua tersangka disebut memindahkan jasad korban ke area pembuangan sampah di belakang rumah orang tua Anita, lalu menutupinya dengan sampah agar tidak terlihat warga.

Baca Juga :  Razia Gabungan BNNK Sergai Amankan 50 Pengguna Narkoba di THM

Selain itu, dalam rekonstruksi juga diperagakan dugaan pengambilan sejumlah barang milik korban, seperti perhiasan, paspor, dan kartu keluarga, sebelum beberapa barang bukti tersebut dibakar untuk menghilangkan jejak.

Jasad korban akhirnya ditemukan pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, setelah Kepala Dusun bersama warga menindaklanjuti informasi adanya bau menyengat dari belakang rumah warga setempat.

AKP Binrod Situngkir menyebut motif sementara kasus ini diduga dilatarbelakangi persoalan keluarga yang telah lama memicu konflik.

“Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka merupakan mantan menantu korban. Motifnya diduga karena rasa sakit hati dan dendam mendalam, termasuk persoalan janji pemberian uang sebesar Rp1 juta yang menurut tersangka tidak dipenuhi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (SB/ARD

-->