Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai Gerebek Sarang Narkoba, Tiga Orang Diamankan 

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi bertajuk Gerebek Sarang Narkoba (GSN), aparat berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu (26/4/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan landasan hukum kuat, yakni Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, operasi ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Sumut/Dirresnarkoba Nomor: ST/269/III/Res.4/Ditresnarkoba tanggal 29 Maret 2023, yang memerintahkan pelaksanaan GSN secara masif.

Operasi yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut menyasar dua titik, yakni Dusun V dan Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin. Tim gabungan yang terdiri dari personel Satresnarkoba Polres Sergai, Sat Sabhara, Polisi Militer, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Serdang Bedagai, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Iwan Hermawan, SH.

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Ketiga terduga tersangka tersebut adalah A (29), seorang wiraswasta asal Jalan Sei Padang, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi; M alias O (51), seorang nelayan asal Dusun V Desa Nagur; dan RL (60), juga seorang nelayan yang berdomisili di Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai Laksanakan Cooling System 

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan A berupa tiga paket kecil plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,62 gram, satu unit ponsel Nokia berwarna hitam, serta uang tunai sejumlah Rp 165.000. Sementara dari RL, polisi menyita empat paket kecil plastik klip berisi sabu seberat 0,52 gram serta satu plastik klip ukuran sedang dalam keadaan kosong.

Kasat Resnarkoba AKP Iwan Hermawan, SH menjelaskan, penangkapan bermula dari teknik penyamaran undercover buy yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba. “Kami melakukan transaksi pembelian terselubung terlebih dahulu untuk menguatkan bukti sebelum melakukan penindakan,” jelas AKP Iwan.

TKP pertama, yaitu di Dusun V, menjadi lokasi penangkapan tersangka A yang ditemukan di sebuah rumah kosong. Selanjutnya, pengembangan kasus membawa tim ke TKP kedua di Dusun I Kampung Baru, tempat RL berhasil diamankan di kediamannya.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, petugas juga memeriksa lokasi sekitar guna memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat dalam aktivitas terlarang ini. Proses penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di kawasan tersebut.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, menyatakan bahwa kegiatan Gerebek Sarang Narkoba ini adalah salah satu bentuk nyata dari program Penindakan dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Sergai. “Kami berkomitmen kuat untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba. Ini adalah musuh bersama yang harus kita perangi secara konsisten,” tegas AKBP Jhon Sitepu.

Baca Juga :  Polrestabes Medan"Ratakan" Barak  Narkoba,Tiga Terduga Pelaku Diringkus di Desa Paya Geli-Sunggal

Lebih lanjut, Kapolres Sergai juga mengimbau kepada masyarakat agar aktif berperan serta membantu pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba. “Laporkan segera jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing. Ini demi keselamatan generasi masa depan kita,” serunya.

Dalam operasi ini, sebanyak 24 personel gabungan dikerahkan, meliputi 16 personel Satresnarkoba, 2 personel Sat Sabhara, 2 Polisi Militer, dan 2 personel dari BNN. Di tingkat pimpinan, operasi dipayungi oleh Kasat Resnarkoba AKP Iwan Hermawan, SH; KBO Resnarkoba IPTU Irnawati, SH, MH; Kanit Idik I IPDA Joko Winarno, SH; dan Kanit Idik II IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos, MH.

Kegiatan GSN ini bukanlah yang terakhir. Polres Sergai berjanji akan terus menggelar operasi serupa di titik-titik rawan lainnya. Dengan demikian, diharapkan Kabupaten Serdang Bedagai menjadi wilayah yang bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal sesuai berat barang bukti dan peran masing-masing.

Kepolisian juga menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kejahatan narkoba tanpa pandang bulu. “Tidak ada kompromi dalam pemberantasan narkotika. Kita akan sikat habis demi masa depan yang lebih baik,” tutup AKBP Jhon Sitepu.(SB/ARD)

-->