Sat Reskrim Polres Sergai Bekuk Dua Pelaku Curat di Sei Bamban
sentralberita | Serdang Bedagai ~ Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan petugas pada Selasa (12/5/2026) dini hari.
Adapun dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AFS alias F (33), warga Dusun XV Masjid, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, serta RA alias A (37), warga Dusun I Sukatani Simpang Obor, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun I Sukatani Simpang Obor, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban diketahui bernama Januarman Rajagukguk (30), seorang wiraswasta yang tinggal di Dusun VII Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Berdasarkan kronologis kejadian, saat itu korban sedang berada di luar rumah. Sekitar pukul 23.00 WIB, seorang saksi bernama Ijun mendatangi korban dan memberitahukan bahwa rumahnya telah dibobol maling.
Mendapat informasi tersebut, korban bersama saksi langsung menuju rumah menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi, korban mendapati pintu rumah sudah dalam kondisi rusak pada bagian engsel.
Ketika memeriksa isi rumah, korban mengetahui sejumlah barang elektronik miliknya telah hilang. Barang-barang yang raib antara lain satu unit televisi merek Polytron, dua unit speaker merek BMB, serta satu unit pendingin ruangan (AC) merek Sharp yang berada di ruang tengah rumah.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu kepada perangkat desa dan Bhabinkamtibmas setempat sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Sergai.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, berdasarkan laporan Tim Opsnal Sat Reskrim, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan personel Sat Reskrim di bawah pimpinan Kanit I Pidum Sat Reskrim, IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH.
“Pada Senin, 11 Mei 2026, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Selanjutnya pada Selasa, 12 Mei 2026 sekira pukul 01.15 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan di Dusun I Sukatani, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban,” ujar AKP Bringin Jaya.
Dari hasil interogasi awal, petugas juga memperoleh informasi bahwa barang bukti berupa satu unit AC hasil curian diduga telah dijual kepada seseorang berinisial R yang merupakan warga Payalombang.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sergai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait keberadaan barang bukti lainnya. (SB/ARD)
