Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Ungkap Kasus Narkoba

sentralberita|Tanjungbalai~Satresnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus Narkoba, Kamis (30/4/2026) di Dusunn  IV, Desa Hessa Perlompongan dan Dusun  II, Desa Air Joman Baru, Kec. Air Joman Sumatera Utara.

Adapun DA Alias Geleng  Lk, 41 tahun, Wiraswasta I alias Mail, Lk, 32 tahun, Karyawan Swasta, Dsn. II, Desa Air Joman Baru,Sumatera Utara dengan barang bukti 3 Buah plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 99,87 Gram 99,92 Gram dan 100,69 Gram, 1 buah plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,44 Gram, 1  Unit Handphone merek Realme warna Hitam dan 1 Unit sepeda motor merek Vcx warna tanpa plat NoPol.

Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit II beserta Tim II opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika jenis shabu dimana sebelumnya tim mendapatkan informasi bahwa sering melakukan transaksi jual-beli diduga narkotika jenis shabu di Dsn. IV, Desa Hessa Perlompongan, Kec. Air Batu,

Baca Juga :  Dekat dengan Warga, Polres Tanjung Balai Gelar 'Jumat Curhat' di Warung Kopi

Berdasarkan introgasi terhadap seorang laki-laki a.n Geleng mengatakan bahwa diduga narkotika jenis shabu tersebut di dapatnya dari seorang laki-laki I alias Mail

Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan menuju ke rumah milik seorang laki-laki a.n I alias Mail yang berada di Dsn. II, Desa Air Joman Baru, Kec. Air Joman, dan ditemukan seorang laki-laki a.n I sedang berada di rumahnya.

Dan petugas langsung mengamankan seorang laki-laki a.n I kemudian petugas juga melakukan penggeledahan terhadap rumah milik nya dengan didampingi langsung oleh Bapak Kadus II dan di temukan :
– 1 (satu) Buah plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu *berat kotor 0,44 (nol koma empat empat) gram* yang berada di mini room dan di akui benar miliknya.

Kemudian terhadap 2 (dua) orang laki-laki a.n Ggeleng dan an Mail beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Ringkus Pencuri Spesialis Kabel Rumah

Setiba nya di Ruangan Sat Narkoba tim melakukan tes awal terhadap diduga narkotika jenis shabu.
*dengan hasil (+) Narkotika*

Dari hasil interogasi bahwa I alias Mail memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari seorang laki-laki bernama BC (Penyelidikan),

Menuurut Kasatresnarkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi, berdasarkan hasil Riksa awal bahwa ada BB (+) Narkotika, Ket Saksi saksi dan Ket Tsk terhadap pelaku di duga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.(SB/01)

 

 

-->