Terdakwa Pembakar Pacar : “Saya Hanya Ingin Bunuhdiri Dihadapan Dia, Tidak Mau Berpisah”

sentralberita|Medan~Terdakwa Harold Gomoz MT Hasibuan yang membakar bekas pacarnya Hovonly Simbolon hingga mati, akhirnya bersaksi di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/9/2019).

Dalam keterangannya terdakwa Harold menerangkan telah berhubungan selama 6,5 tahun dengan korban Hovonly Simbolon.

“Saya sudsh 6,5 tahun pacaran dengan mendiang, jadi kami itu belum ada kata putus,” tuturnya.

Usai mendengarkan lamanya tersebut Hakim Ketua Erintuah Damanik bertanya, apakah belum ada niatan untuk bernikah. “Sudah lama 6,5 tahun itu apa tidak ada niat kalian untuk menikah? Pantas lah kau susah move on ya,” tanya Hakim.

Langsung saja terdakwa menjawab bahwa korban menyebutkan untuk mencari pekerjaan terlebih dahulu.

“Jadi omongannya agar sama-sama bekerja terlebih dahulu. Karena dia masih kuliah S2,” cetusnya.

Selanjutnya ia menerangkan mendasari dirinya hingga akhirnya mau berniat bunuh diri dihadapan pacarnya karena komunikasi yang tidak lancar lagi.

“Sebelumnya di bulan 10 saya mendapati sudah ada sama laki-laki lain. Jadi sudah seminggu sebelum kejadian saya berpikir buat bunuh diri di depannya karena tidak pernah lagi dihubungi sudah seminggu,” terang terdakwa.

Lantas langsung saja Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik langsung menanyakan “Kamu mengapa mau bunuh diri dihadapan pacar kamu, kamu mau mengharapkan hibah? Terus dibilangnya janganlah bang, iya gitu?,” tegasnya.

Terdakwa Herald menjawab bahwa dirinya tidak bisa hidup tanpa pacarnya tersebut.

“Jadi waktu mau bakar itu saya bilang lebih baik saya tidak ada daripada enggak sama kamu,” tuturnya mempraktekkan ucapannya sebelumnya dengan senyuman kecil.

Langsung saja Hakim bertanya kenapa niat bunuh diri membuat korban hingga mati.

Terdakwa menjawab bahwa korban Hovonly mencoba mengambil botol yang berisi bensin.

“Jadi dia datang mau ambil botol saya. Saya merasa bersalah Yang Mulia,” tutur terdakwa Herald.

Jawaban tersebut membuat Majelis Hakim terheran karena luka bakar korban lebih parah daripada dirinya.

“Jadi kenapa korban bisa sampai 50 persen plus, pasti karena memang mau dibakar. Kau dengan sadar pasti tahu bahwa bensin itu bisa membuat terbakar bagi yang terkena,” tegas Erintuah.

Sebelum mendengar keterangan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Rambo Sinurat, menghadirkan saksi Sihar M Sormin yang merupakan tetangga korban.

“Jadi setahu saya hubungan mereka ini pacaran. Saya ingat si Herald ini sering datang ke kost korban,” cetus saksi.

Ia menambahkan bahwa saat kejadian terdakwa meminta tolong karena badannya sudah terbakar. “Saya sudah luka tulang, tolong tulang. Tapi disitu dia tidak memberitahukan kenapa luka-luka seperti itu,” pungkasnya.

Kasus yang sempat viral pada 12 November 2018 silam, terjadi akibat terdakwa tidak terima diputuskan, jadi pelaku cemburu buta terhadap korban.

Bahkan, korban yang akrab disapa Ivi akibat luka bakar yang dialaminya harus menjalani melewati kondisi kritis kurang lebih 48 hari masa kritis hingga akhirnya meninggal di RSUP H Adam Malik pada 30 Desember 2018 sekitar pukul 09.25 WIB.

Terdakwa Harold di persidangan tampak juga mengalami luma bakar, lehernya terlihat terbalut dengan kain putih.

Bahkan wajahnya di sekitaran leher hingga pipinya terlihat jelas bekas luka bakar, hingga memakan setengah dagingnya.( SB/FS )